Praktik curang ekspor sarang burung walet (SBW) di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ditemukan oleh Badan Karantina Indonesia. Modus kecurangan ini dilakukan dengan menukar SBW bersih dengan SBW kotor oleh eksportir.
Menurut Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean, perusahaan tersebut melapor dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam. Namun, saat petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, ditemukan SBW kotor yang belum layak untuk pasar internasional.
Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Badan Karantina Indonesia akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor.
Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Penyelidikan akan dilakukan untuk membongkar praktek-praktek kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa. Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," kata Sahat.
Menurut Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean, perusahaan tersebut melapor dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam. Namun, saat petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, ditemukan SBW kotor yang belum layak untuk pasar internasional.
Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Badan Karantina Indonesia akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor.
Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Penyelidikan akan dilakukan untuk membongkar praktek-praktek kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa. Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," kata Sahat.