Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menolak telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Dengan sepihak, aku tidak pernah melanggar aturan. Aku hanya membeli saham perusahaan ferry dengan harga yang sesuai, yaitu 100 persen dari asetnya," kata Ira dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menolak klaim jaksa bahwa dia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Ira, nilai kerugian negara Rp1,253 triliun dibuat oleh auditor internal KPK yang dipertimbangkan sebagai kejahatan.
"Bukan hanya BPK atau BPKP yang menemukan pembelian tersebut sesuai aturan, tapi auditor internal KPK yang dipanggil sebagai saksi juga memverifikasi. Aku tidak pernah mengambil uang secara ilegal," kata Ira.
Ia bilang telah hidup dalam kesederhanaan dan hanya menaiki kendaraan Mazda keluaran 2012, terbang menggunakan pesawat ekonomi, dan jarang libur. Anak-anaknya adalah peneliti yang pulang untuk negaranya.
"Integritas keluarga ini bukan sandiwara," ujar Ira.
"Dengan sepihak, aku tidak pernah melanggar aturan. Aku hanya membeli saham perusahaan ferry dengan harga yang sesuai, yaitu 100 persen dari asetnya," kata Ira dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menolak klaim jaksa bahwa dia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Ira, nilai kerugian negara Rp1,253 triliun dibuat oleh auditor internal KPK yang dipertimbangkan sebagai kejahatan.
"Bukan hanya BPK atau BPKP yang menemukan pembelian tersebut sesuai aturan, tapi auditor internal KPK yang dipanggil sebagai saksi juga memverifikasi. Aku tidak pernah mengambil uang secara ilegal," kata Ira.
Ia bilang telah hidup dalam kesederhanaan dan hanya menaiki kendaraan Mazda keluaran 2012, terbang menggunakan pesawat ekonomi, dan jarang libur. Anak-anaknya adalah peneliti yang pulang untuk negaranya.
"Integritas keluarga ini bukan sandiwara," ujar Ira.