Australia serius menerapkan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, sekarang giliran Inggris dan Jerman? Belum berapa lama Indonesia menerapkan larangan yang sama?
Pemerintah Australia telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini juga menarik perhatian dari beberapa negara maju lainnya seperti Inggris dan Jerman.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah menerapkan larangan serupa sejak Maret 2025 lalu melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak. Selain itu anak diizinkan memiliki akun media sosial asal diizinkan oleh orang tua.
Australia baru-baru ini memperluas kebijakan ini dengan mengawasi platform media sosial besar seperti Reddit, X, Instagram, YouTube, dan TikTok. Perusahaan yang melanggar harus menerapkan metode verifikasi usia untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun.
Banyak negara lain juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa, seperti Inggris dan Prancis. Pemerintah di Inggris dan Prancis berencana melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Sementara itu, Malaysia dan Korea Selatan juga mulai menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan bahwa perlunya melindungi anak-anak dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual.
Korsel juga berencana menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi remaja sebagai upaya untuk melindungi kaum muda. Calon kepala komisi penyiaran dan media Korsel mengatakan bahwa itu adalah prioritas mereka dalam menjalankan pekerjaan ini.
Sementara itu, di Amerika Serikat, tidak diprediksi akan terjadi larangan nasional seperti yang diterapkan oleh Australia. Namun, ada minat di tingkat negara bagian dan lokal untuk menerapkan kebijakan serupa.
Larangan ini juga telah memicu reaksi beragam dari kalangan remaja, perusahaan teknologi hingga pemerintah.
Pemerintah Australia telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini juga menarik perhatian dari beberapa negara maju lainnya seperti Inggris dan Jerman.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah menerapkan larangan serupa sejak Maret 2025 lalu melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak. Selain itu anak diizinkan memiliki akun media sosial asal diizinkan oleh orang tua.
Australia baru-baru ini memperluas kebijakan ini dengan mengawasi platform media sosial besar seperti Reddit, X, Instagram, YouTube, dan TikTok. Perusahaan yang melanggar harus menerapkan metode verifikasi usia untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun.
Banyak negara lain juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa, seperti Inggris dan Prancis. Pemerintah di Inggris dan Prancis berencana melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Sementara itu, Malaysia dan Korea Selatan juga mulai menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan bahwa perlunya melindungi anak-anak dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual.
Korsel juga berencana menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi remaja sebagai upaya untuk melindungi kaum muda. Calon kepala komisi penyiaran dan media Korsel mengatakan bahwa itu adalah prioritas mereka dalam menjalankan pekerjaan ini.
Sementara itu, di Amerika Serikat, tidak diprediksi akan terjadi larangan nasional seperti yang diterapkan oleh Australia. Namun, ada minat di tingkat negara bagian dan lokal untuk menerapkan kebijakan serupa.
Larangan ini juga telah memicu reaksi beragam dari kalangan remaja, perusahaan teknologi hingga pemerintah.