ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

Ketika UU Penyiaran dan Profilman Harus Sinkronisasi

Dalam era konvergensi digital, lembaga penyiaran televisi Indonesia harus beradaptasi dengan teknologi baru yang semakin canggih. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menyinkronkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Profilman.

Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar, menegaskan bahwa saat ini, lembaga penyiaran televisi harus menghadapi dua undang-undang yang sama-sama mengatur objek yang identik, yaitu produk film dan iklan yang ditayangkan di televisi. Namun, mekanisme pengawasan dan pelaksanaannya sering kali berjalan secara terpisah bahkan tumpang tindih.

Dengan demikian, terhadap objek film dan iklan yang sama, terjadi dua kali proses pengawasan dan penilaian. Ini menciptakan "double regulatory gate" atau dua pintu pengawasan yang membebani lembaga penyiaran televisi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga penyiaran televisi.

Gilang Iskandar menekankan bahwa keberadaan dua mekanisme pengawasan atas objek yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga penyiaran televisi. "Bayangkan, film atau iklan yang sudah dinyatakan layak tayang oleh LSF melalui STLS tetap bisa dipersoalkan bahkan di sanksi oleh KPI," ujarnya.

Tumpang tindih regulasi ini juga dapat menyebabkan distorsi terhadap kreativitas dan inovasi konten, karena produsen konten siaran menjadi ragu dalam berkreasi. "Di sisi lain platform digital yang menayangkan konten serupa tidak melalui mekanisme sensor atau pengawasan yang setara," tambahnya.

Gilang Iskandar mengharapkan adanya sinkronisasi antara UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Profilman. "Dengan demikian, lembaga penyiaran televisi dapat beroperasi dengan lebih harmonis dan efektif," ujarnya.

Jika tidak ada sinkronisasi ini, maka pelaku industri penyiaran akan menjadi korban dari ketidakpastian hukum dan tumpang tindih regulasi. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang sangat serius antara lembaga penyiaran televisi, Lembaga Sensor Film (LSF), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencapai keselarasan dalam regulasi.
 
ini kaya gampang banget nih, kalau kita jangan Sinkronisasi UU tentang penyiaran dan profilman, maka lembaga penyiaran televisi akan menjadi korban ketidakpastian hukum yang berat. seperti aja film atau iklan sudah dinyatakan layak tayang tetapi masih bisa dipersoalkan oleh kpi. gimana caranya kalau produksi konten siarannya ragu dalam berkreasi? harusnya ada kerja sama antara lembaga penyiaran televisi, lsf, dan kpi untuk mencapai keselarasan dalam regulasi.
 
Makasih ya berita ini! Saya pikir kalau kita harus sinkronisasi UU tersebut, maka kita juga harus memikirkan bagaimana cara kita mengontrol konten yang ditayangkan di televisi. Kalau tidak ada kontrol yang ketat, maka bisa jadi kita akan melihat banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Tapi, kalau kita ingin beradaptasi dengan teknologi baru, maka kita harus siap untuk menghadapi risiko yang lebih banyak juga! 😊
 
aku pikir kalau sinkronisasi UU 32 dan UU 33 itu tidak wajar, karena masih ada banyak lembaga penyiaran yang belum bisa mengaturnya. kalau mau jadi sinkronisasi, maka harus ada kerja sama antara lembaga penyiaran, LSF, dan KPI ya. tapi kalau di sini masih banyak yang suka berebut hukum, maka mungkin tidak akan tercapai. saya pikir lebih baik cari solusi lainnya, misalnya buat komite yang bisa ngawasi secara bersama-sama. jadi, tidak ada lembaga yang bisa bermain sendiri aja 😊👍
 
Aku pikir kalau goyang UU Nomor 32 Tahun 2002 dengan UU Nomor 33 Tahun 2009 itu gampang sekali 🤔. Lembaga penyiaran televisi harus bisa fokus di satu hal, bukan berdua-duaan. Kalau tidak, kayaknya aja kreatifitas dan inovasi konten akan tergantung siapa yang mau mengikuti regulasi mana 📺. Aku harap kerja sama antara lembaga penyiaran televisi, LSF, dan KPI bisa segera tercapai 😊.
 
Dulu sih, aku rasa ada kerangka hukum yang sudah dipasang, tapi sekarang sih perlu diupdate lagi 🤔. Jika UU Nomor 32 dan 33 di-sinkronkan, maka lembaga penyiaran televisi tidak akan terlalu bingung kan? Mereka hanya fokus pada membuat konten yang bagus untuk menikmati umum ❤️. Dengan itu, produksi film dan iklan menjadi lebih bebas dan kreatif, tapi juga harus mengutamakan standar yang sama 📺.
 
kembali
Top