Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini menetapkan aturan baru yang sangat ketat untuk pendirian tenda hajatan di jalan umum. Menurut dia, tiap kegiatan yang menghalangi jalanan harus melalui mekanisme izin berlapis dari perangkat wilayah hingga polisi.
Banyak warga Surabaya yang memandang ini sangat ketat untuk pembukaan usaha mereka. Jika diizinkan, maka tidak ada masalah, tapi jika ditutup karena tidak memiliki izin, maka mereka akan mengalami ketergantungan.
Banyak warga Surabaya yang memandang ini sangat ketat untuk pembukaan usaha mereka. Jika diizinkan, maka tidak ada masalah, tapi jika ditutup karena tidak memiliki izin, maka mereka akan mengalami ketergantungan.