Aturan Baru Surabaya soal Hajatan di Jalan, Izin Ketat-Denda Rp50 Juta

Haha, sih kayaknya pendiri hajatan gak bisa saja ngomong aja, harus punya izin dulu kan? 🤣 Lalu apa aja kekhilafan warga kalau penutupan jalan ini, mau ngantuk aja sambil tenda di badan jalan, sih 😂. Tapi serius, gak boleh, kan? Jadi, keren banget kalau pemerintah Surabaya punya ide-ide yang baik untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari keluhan warga. Dan, sih, pemberitahuan minimal tujuh hari itu pas banget, kan? Gak ingin warga terjebak aja di kemacetan.
 
Saya setuju dengan kebijakan ini, tapi perlu diingat bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan dengan baik dan tidak mengganggu kegiatan ekonomi di Surabaya. Saya khawatir jika pengajuan izin menjadi terlalu rumit, maka banyak yang masih akan mendirikan tenda tanpa izin. Mungkin perlu ada mekanisme lain yang lebih efektif untuk mencegah hal ini, misalnya dengan menggunakan teknologi seperti aplikasi atau sistem online yang memudahkan warga untuk mengajukan izin.

Selain itu, saya juga khawatir tentang efektivitas penegakan sanksi. Rp50 juta mungkin terlalu rendah jika kita hitung-hitung lagi biaya yang dihasilkan oleh kegiatan hajatan ini. Mungkin perlu ada penyesuaian nilai sanksi agar dapat memotivasi orang untuk mendirikan tenda dengan izin.
 
kembali
Top