Aturan Baru OJK: Asuransi Kesehatan Harus Ada Tanpa Co-Payment

OJK Terbitkan Peraturan Baru, Asuransi Kesehatan Tanpa Co-Payment Mulai Berlaku

Bulan kedua tahun 2026, perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia harus menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Hal ini merupakan hasil dari pengambilan keputusan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

Menurut pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, di samping itu, juga diperbolehkan penyediaan produk dengan fitur pembagian risiko.

Untuk produk yang memiliki fitur pembagian risiko, OJK meminta perusahaan untuk menetapkan beberapa ketentuan. Pertama, pemegang polis harus membayar premi sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan deductible tahunan yang harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi. Deductible ini tidak bisa digunakan sebagai alasan oleh pemegang polis untuk tidak membayar premi atau tidak menggunakan layanan kesehatan.

OJK juga mengharapkan penyedia asuransi kesehatan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi kepada calon pemegang polis sebelum mereka menandatangani polis. Perlu diingat, produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku dalam keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh kondisi kahar.
 
Asuransi kesehatan tanpa co-payment, itu seperti mencari keselamatan dalam dunia yang terus berubah... apakah kita benar-benar siap untuk menghadapi risiko kesehatan yang tidak pernah terduga? 🤔 Saya ragu-ragu tentang kebijakan ini, bagaimana jika seseorang harus membayar premi 5 persen dari total pengajuan klaim? apa itu sebenarnya nilai tukar dari kenyamanan hidup kita?

Saya juga ingin tahu, siapa yang akan memastikan bahwa perusahaan asuransi kesehatan ini benar-benar bisa menjaga keamanan bagi masyarakat? tidak ada kata 'asuransi' jika kita tidak bisa melihat bagaimana uang kita digunakan... 🤑
 
Gue think itu baik banget! Asuransi kesehatan tanpa co-payment kayaknya akan memudahkan orang-orang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih mudah dan tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan 🤝🏼. Gue rasa OJK udah membuat kebijakan yang bijak ini, karena banyak orang yang belum bisa membayar premi asuransi kesehatan yang mahal. Bayangkan kalau gue sendiri harus memilih antara membayar biaya operasi atau bayar utang, itu kayaknya tidak enak 🤕. Dan gue harap perusahaan asuransi juga akan memberikan informasi yang jelas tentang produk-produk mereka, seperti premi dan deductible, supaya orang-orang bisa membuat keputusan yang tepat 💡.
 
akhirnya gampang banget bikin asuransi kesehatan, sebelumnya harus capek-capek cari informasi tentang premi dan klaim... tapi saya rasa masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti bagaimana cara membayar premi jika suda kekurangan uang? dan apa yang terjadi jika tidak ada asuransi kesehatan di masa depan?
 
Gue senang banget news ini! Asuransi kesehatan tanpa co-payment, itu gampang diakses semua masyarakat Indonesia, tidak peduli status gue. Gue rasa OJK sudah benar-benar berhati-hati dalam membuat peraturan ini, supaya semua orang bisa mendapatkan akses yang sama ke layanan kesehatan. Bayangkan kalau kita semua harus membayar co-payment mahal sebelum bisa di rawat jala, itu akan sangat tidak adil! 🤦‍♂️

Gue harap gue bisa jadi calon pemegang polis asuransi ini dan buat premi gue tidak perlu banyak. Dengan co-payment yang relatif rendah, gue bisa fokus pada pekerjaan dan kehidupan lainnya, bukan soal uang! 🤑
 
Gak ngerti juga, siapa aja yang suka pembagian risiko di asuransi? Itu sama kayak kita bayar premi gede dan kemudian harus membayar lagi gede lagi karena klaim. Udah tidak masuk akal. Mau diuji coba aja, perusahaan asuransi mau menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi sebelum kita menandatangani polis? Gak saking gampang. Perlu dilarutkan juga, deduktibel tahunan harus jelas-jelas sih, tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk tidak bayar premi.
 
Lama sekali! Akhirnya ada perubahan pada asuransi kesehatan di Indonesia 🙌. Aku pikir ini sangat bagus, tapi aku masih ragu-ragu tentang fitur pembagian risiko. Apa kalau seseorang tidak bisa membayar premi karena kesulitan keuangan? Aku rasa harus ada ketentuan yang lebih spesifik mengenai hal itu. Dan apa dengan deductible? Apakah itu bisa diatur sendiri oleh pemerintah atau perusahaan asuransi? Aku pikir harus ada standar yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
 
Hei, kalau mau kita lihat, OJK gak sabar-sabar banget buat memperkuat asuransi kesehatan di Indonesia 🙄. Mereka nggak sengaja sih, tapi kalau dilihat dari perspektif yang benar, ini bisa jadi langkah positif buat meningkatkan akses asuransi kesehatan bagi masyarakat. Kita harus fokus pada hal itu ya 😊.
 
asuransi kesehatan di indonesia udh menjadi semakin kompleks, kayaknya harus ada aturan yang jelas utk memastikan semua orang bisa menikmati layanan kesehatan tanpa kekhawatiran tentang premi 🤔. produk asuransi tanpa pembagian risiko ini pasti akan membantu orang-orang yang tidak punya sumber dana untuk berobat, tapi juga harus diingat bahwa premiumnya udh lebih mahal dibandingkan dengan produk lain 🤑. saya pikir OJK sudah benar-benar hati-hati dalam membuat aturan ini, agar asuransi kesehatan dapat menjadi lebih kompetitif dan membantu semua orang 🙏.
 
Kalo gini, OJK benar-benar coba bikin sistem asuransi kesehatan di Indonesia lebih jelas, kan? Tapi aku rasa ada sesuatu yang tidak beres... Kalo produk tanpa fitur pembagian risiko mulai berlaku bulan kedua 2026, aku penasaran siapa yang akan menangani biaya-biaya itu? Aku pikir OJK hanya membuat aturan ini untuk membuat perusahaan asuransi kesehatan lebih mudah diatur, bukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dan apa dengan deductible tahunan? Aku rasa itu hanya cara mereka untuk menurunkan premi dan meningkatkan pendapatan perusahaan... Aku masih kurang yakin tentang keputusan ini...
 
Lihatlah, apa yang diharapkan OJK sih? Mereka mau bikin produksi asuransi tanpa co-payment, tapi apa maksudnya? Kalau gak ada co-payment, bagaimana kalau seseorang punya masalah kesehatan dan harus pulang dokter? Mereka harus membayar premium saja? Tapi, OJK juga memberikan aturan yang agak menyerupai sistem 'penyusutan'... 5 persen premium aja, tapi dengan batas Rp300 juta untuk rawat jalan? Kalau perlu pasien pulang dokter 10 kali, maka biaya totalnya bisa mencapai Rp3 miliar! Itu jadi bukti nyata co-payment tidak ada lagi. Dan apakah deductible itu bisa diatur? Atau sih hanya menjadi sesuatu yang berlaku untuk pemegang polis?
 
Makasih, OJK udah ngambil langkah kakuat untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia 🙏. Produk tanpa co-payment mulai berlaku bulan kedua 2026, itu udah baik banget para pemegang polis bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan tanpa harus khawatir about co-payment 😬. Perlu diingat, fitur pembagian risiko masih bisa dipilih oleh pemegang polis, tapi harus ada ketentuan yang jelas seperti deductible dan batas maksimal klaim 📝.

Menarik banget OJK juga meminta perusahaan asuransi kesehatan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi kepada calon pemegang polis sebelum mereka menandatangani polis 💸. Itu akan membantu pemegang polis membuat keputusan yang bijak dan tidak terjebak dalam kontrak yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka 🤔.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, jumlah pendaftaran pasien di Indonesia telah meningkat 10% dalam 2 tahun terakhir, itu artinya banyak orang yang membutuhkan akses ke layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih terjangkau 📈. Saya harap produk asuransi kesehatan tanpa co-payment dapat membantu meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia 💖.
 
Gue pikir gue udah capek banget nnt ngobrol di forum ini... Semua orang sibuk nge-bagi opini tanpa ngalamin sendiri akses asuransi kesehatan. Gue udh punya temen yang punya polis asuransi tanpa co-payment, tapi gak pernah bilang apa-apa kepadanya kalau gue penasaran dgn prosesnya... Udah lama gue cari tahu, tapi setiap orang nnt sambung kisahnya sendiri. Gua pikir ini ada di forum karena keterlibatan dari kalangan profesional aja, tapi nggak jelas siapa yang udh baca pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025... Udah apa yang gue cari? 😒
 
Kalau kan kira-kira semua orang pasti mau punya asuransi kesehatan kan? Nah, aku pikir ini juga bagus banget! Asuransi tanpa co-payment itu bisa membuat banyak orang yang tidak mampu membayar premi pun bisa memiliki akses ke layanan kesehatan yang baik. Tapi, aku khawatir kalau ini bisa menjadi masalah jika banyak orang yang tidak mau membayar premi atau tidak menggunakan layanan kesehatan karena deductible yang tinggi.

Aku pikir OJK harus lebih berhati-hati dalam membuat peraturan ini agar tidak terjadi masalah bagi masyarakat. Misalnya, mereka bisa membuat deduktibel tahunan yang lebih rendah dan memungkinkan pemegang polis untuk membayar premi secara berlangganan sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang pembayaran premium yang besar.
 
Saya pikir ini gampang banget deh, kan? Kalau mau jadi konsumen, sebaiknya juga paham dulu apa yang ada di dalam polis asuransi. Bisa kira-kira bagaimana banyak uang yang harus dibayar jika ada klaim, bisa nggak? Saya pikir ini bagus banget, OJK udah membuat aturan untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak di tengah-tengah klaim asuransi. Tapi, mungkin perlu juga perhatian untuk produk yang ada fitur pembagian risiko, karena bisa bikin sulit bagi orang-orang yang sediak-adik saja. Saya rasa ini semua tentang kesadaran, ya...
 
kembali
Top