OJK Terbitkan Peraturan Baru, Asuransi Kesehatan Tanpa Co-Payment Mulai Berlaku
Bulan kedua tahun 2026, perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia harus menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Hal ini merupakan hasil dari pengambilan keputusan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Menurut pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, di samping itu, juga diperbolehkan penyediaan produk dengan fitur pembagian risiko.
Untuk produk yang memiliki fitur pembagian risiko, OJK meminta perusahaan untuk menetapkan beberapa ketentuan. Pertama, pemegang polis harus membayar premi sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan deductible tahunan yang harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi. Deductible ini tidak bisa digunakan sebagai alasan oleh pemegang polis untuk tidak membayar premi atau tidak menggunakan layanan kesehatan.
OJK juga mengharapkan penyedia asuransi kesehatan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi kepada calon pemegang polis sebelum mereka menandatangani polis. Perlu diingat, produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku dalam keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh kondisi kahar.
Bulan kedua tahun 2026, perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia harus menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Hal ini merupakan hasil dari pengambilan keputusan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Menurut pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, di samping itu, juga diperbolehkan penyediaan produk dengan fitur pembagian risiko.
Untuk produk yang memiliki fitur pembagian risiko, OJK meminta perusahaan untuk menetapkan beberapa ketentuan. Pertama, pemegang polis harus membayar premi sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Selain itu, perusahaan juga wajib menetapkan deductible tahunan yang harus sudah dinyatakan dalam polis asuransi. Deductible ini tidak bisa digunakan sebagai alasan oleh pemegang polis untuk tidak membayar premi atau tidak menggunakan layanan kesehatan.
OJK juga mengharapkan penyedia asuransi kesehatan untuk menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi kepada calon pemegang polis sebelum mereka menandatangani polis. Perlu diingat, produk dengan fitur pembagian risiko tidak berlaku dalam keadaan darurat yang disebabkan oleh kecelakaan; penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi; dan/atau keadaan darurat disebabkan oleh kondisi kahar.