Peraturan baru yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan asuransi kesehatan ini akan menghapus fitur co-payment di produk asuransi kesehatan, yaitu bagian dari premi yang dibagikan antara perusahaan insurans dan penerima. Dengan adanya peraturan ini, para pengguna harus membayar semua premi secara tunggal tanpa harus membaginya dengan pihak lain.
Pada tahun 2025, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan yang kemudian diteruskan ke berbagai perusahaan asuransi kesehatan untuk menetapkan produk tanpa fitur pembagian risiko.
Pada tahun 2025, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 tentang Penguatan Asuransi Kesehatan yang kemudian diteruskan ke berbagai perusahaan asuransi kesehatan untuk menetapkan produk tanpa fitur pembagian risiko.