Kementerian Perhubungan Rakyat Indonesia (Kemenperin) meluncurkan aturan baru terkait penggunaan powerbank di kereta api. Menurut Kementerian, powerbank yang dikemudian hari tidak diperbolehkan membawa dalam perjalanan kereta karena dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan akibat penyaluran listrik yang tidak aman.
Aturan ini bertujuan untuk meningkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di transportasi umum. Penumpang dilarang membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 100 Watt-hour (Wh) dan harus dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Kementerian berharap aturan ini dapat meningkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di transportasi umum. Penumpang harus menyadari bahwa penggunaan powerbank yang tidak tepat dapat menyebabkan bahaya bagi mereka dan orang lain di sekitar.
Aturan ini bertujuan untuk meningkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di transportasi umum. Penumpang dilarang membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 100 Watt-hour (Wh) dan harus dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Kementerian berharap aturan ini dapat meningkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di transportasi umum. Penumpang harus menyadari bahwa penggunaan powerbank yang tidak tepat dapat menyebabkan bahaya bagi mereka dan orang lain di sekitar.