Kemudian baru kali ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan powerbank di kereta api. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terdekat, hingga kini penumpang diwajibkan untuk tidak isi powerbank saat menggunakan layanan kereta api.
Aturan ini dilaporken mengacu pada kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Watt-hour (Wh). Selain itu, powerbank juga wajib dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas. Tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan pun merupakan syarat bagi pengguna.
Menurut dia, aturan baru ini diterapkan untuk meningkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam transportasi publik. Hal ini tergantung pada komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.
Aturan ini dilaporken mengacu pada kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Watt-hour (Wh). Selain itu, powerbank juga wajib dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas. Tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan pun merupakan syarat bagi pengguna.
Menurut dia, aturan baru ini diterapkan untuk meningkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam transportasi publik. Hal ini tergantung pada komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.