Kemarin, Indonesian Railways (KAI) mengumumkan aturan baru yang berlaku bagi penumpang yang ingin membawa powerbank saat menggunakan kereta api. Menurut sumber, pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna kereta.
Penumpang diizinkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 100 Watt-hour (Wh) yang sudah dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas. Namun, perlu diingat bahwa powerbank yang rusak atau tidak dapat digunakan tidak diperbolehkan dibawa.
KAI berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi publik. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi penumpang.
Penumpang diizinkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 100 Watt-hour (Wh) yang sudah dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas. Namun, perlu diingat bahwa powerbank yang rusak atau tidak dapat digunakan tidak diperbolehkan dibawa.
KAI berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi publik. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi penumpang.