Seragam Korpri sebagai identitas nasional ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbarui aturan pemakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2026.
Baju seragam korpri merupakan bagian dari identitas resmi ASN. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta kekompakan dan soliditas dalam diri pegawai ASN. Seragam batik Korpri memiliki motif yang khas seperti burung garuda, gerbang, dan pohon hayat, yang merupakan simbol perlindungan, pengabdian, dan kemakmuran bagi rakyat.
Menurut aturan terbaru, PNS diimbau untuk memakai seragam Korpri setiap hari Kamis dan dalam upacara-upacara peringatan tertentu. Sementara itu, instansi pusat maupun daerah memiliki kelonggaran untuk membuat aturan tambahan pemakaian seragam Korpri di luar ketentuan.
Aturan ini juga diterapkan bagi pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat maupun daerah untuk menggerakkan ASN menggunakan seragam Korpri sesuai arahan BKN. Pejabat pembina kepegawaian dapat menambahkan pemakaian seragam Korpri sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian juga diharapkan untuk menelaah isi surat edaran tersebut dan menetapkan jadwal pemakaian seragam Korpri sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Baju seragam korpri merupakan bagian dari identitas resmi ASN. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta kekompakan dan soliditas dalam diri pegawai ASN. Seragam batik Korpri memiliki motif yang khas seperti burung garuda, gerbang, dan pohon hayat, yang merupakan simbol perlindungan, pengabdian, dan kemakmuran bagi rakyat.
Menurut aturan terbaru, PNS diimbau untuk memakai seragam Korpri setiap hari Kamis dan dalam upacara-upacara peringatan tertentu. Sementara itu, instansi pusat maupun daerah memiliki kelonggaran untuk membuat aturan tambahan pemakaian seragam Korpri di luar ketentuan.
Aturan ini juga diterapkan bagi pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat maupun daerah untuk menggerakkan ASN menggunakan seragam Korpri sesuai arahan BKN. Pejabat pembina kepegawaian dapat menambahkan pemakaian seragam Korpri sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian juga diharapkan untuk menelaah isi surat edaran tersebut dan menetapkan jadwal pemakaian seragam Korpri sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.