Baju korpri menjadi identitas nasional ASN, dengan seragam batik resmi yang digunakan oleh anggota Korpri. Pada 22 Januari 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran tentang penggunaan pakaian seragam batik korpri di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Aturan terbaru ini bertujuan untuk menciptakan kekompakan soliditas dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN). Baju korpri menjadi wadah untuk menghimpun seluruh pegawai aparatur sipil negara di Indonesia.
Aturan terbaru menetapkan bahwa PNS harus memakai baju Korpri setiap hari Kamis dan upacara-upacara peringatan tertentu. Instansi pusat maupun daerah juga memiliki kelonggaran untuk membuat aturan tambahan pemakaian baju Korpri di luar ketentuan.
Berikut adalah beberapa agenda penting yang memerlukan penggunaan baju Korpri:
* Setiap hari Kamis
* Upacara hari ulang tahun Korpri
* Tanggal 17 setiap bulan
* Upacara hari besar nasional
* Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang
* Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
* Atau rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Pemerintah juga telah menyediakan link unduh SE BKN Nomor 2 Tahun 2026, sehingga ASN dapat mengetahui isi surat tersebut dan memakai baju Korpri sesuai jadwalkapan.
Aturan terbaru ini bertujuan untuk menciptakan kekompakan soliditas dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN). Baju korpri menjadi wadah untuk menghimpun seluruh pegawai aparatur sipil negara di Indonesia.
Aturan terbaru menetapkan bahwa PNS harus memakai baju Korpri setiap hari Kamis dan upacara-upacara peringatan tertentu. Instansi pusat maupun daerah juga memiliki kelonggaran untuk membuat aturan tambahan pemakaian baju Korpri di luar ketentuan.
Berikut adalah beberapa agenda penting yang memerlukan penggunaan baju Korpri:
* Setiap hari Kamis
* Upacara hari ulang tahun Korpri
* Tanggal 17 setiap bulan
* Upacara hari besar nasional
* Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang
* Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
* Atau rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Pemerintah juga telah menyediakan link unduh SE BKN Nomor 2 Tahun 2026, sehingga ASN dapat mengetahui isi surat tersebut dan memakai baju Korpri sesuai jadwalkapan.