Pekerjaan bengkel las di Indonesia akhirnya menghadapi kesulitan karena impor baja konstruksi yang semakin melonjak. Ketua Umum Asosiasi Baja Konstruksi Indonesia (ISSC), Budi Harta Winata, meminta Kementerian Perdagangan untuk segera menyetop impor baja konstruksi dan memperjelas aturan pembatasan impor. Menurutnya, industri lokal sudah mampu bersaing dengan harga baja konstruksi asal Tiongkok jika spesifikasi dan skema pembayaran disamakan.
Namun, masalahnya adalah pembayaran yang tidak pasti dari konsumen dalam negeri membuat produsen lokal kalah cepat dibanding barang impor yang dijual dalam paket siap pasang. "Harganya bukan lebih murah, saya bisa sama dengan harga Cina. Masalahnya kalau pesan dalam negeri bayarnya entah kapan-kapan," ucap Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa industri baja konstruksi di Indonesia tergolong padat modal. Hanya dengan 20 ribu ton pesanan, satu pabrik bisamempertahankan sekitar seribu pekerja. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk segera menyetop impor baja konstruksi jadi dan memperjelas aturan pembatasan impor.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kewenangan utama impor sektor baja berada pada kementerian teknis sebagai pembina komoditas. Dia juga menekankan bahwa pembatasan impor harus diajukan oleh pemangku kepentingan industri terlebih dahulu sebelum Kemendag dapat mengeksekusinya.
Budi juga menegaskan bahwa kebijakan larangan dan pembatasan impor tidak bisa ditentukan sepihak oleh Kemendag karena setiap komoditas memiliki pembina masing-masing di kementerian/lembaga.
Namun, masalahnya adalah pembayaran yang tidak pasti dari konsumen dalam negeri membuat produsen lokal kalah cepat dibanding barang impor yang dijual dalam paket siap pasang. "Harganya bukan lebih murah, saya bisa sama dengan harga Cina. Masalahnya kalau pesan dalam negeri bayarnya entah kapan-kapan," ucap Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa industri baja konstruksi di Indonesia tergolong padat modal. Hanya dengan 20 ribu ton pesanan, satu pabrik bisamempertahankan sekitar seribu pekerja. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk segera menyetop impor baja konstruksi jadi dan memperjelas aturan pembatasan impor.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kewenangan utama impor sektor baja berada pada kementerian teknis sebagai pembina komoditas. Dia juga menekankan bahwa pembatasan impor harus diajukan oleh pemangku kepentingan industri terlebih dahulu sebelum Kemendag dapat mengeksekusinya.
Budi juga menegaskan bahwa kebijakan larangan dan pembatasan impor tidak bisa ditentukan sepihak oleh Kemendag karena setiap komoditas memiliki pembina masing-masing di kementerian/lembaga.