Gagasan Penyelamatan dan Kebijakan Publik Jadi Titik Rasionalisasi Korupsi di ASN Jateng
Korupsi menyerobotan tanah Bulog sebesar Rp4,68 miliar tercurhatkan dalam kasus ASN Jateng. Kasus ini menyoroti kekurangan kesadaran dan kontrol yang lemah dalam pengelolaan aset negara di institusi publik.
Menurut sumber di dalamnya, penyelamatan tanah Bulog adalah sebuah proyek yang bertujuan untuk menjaga stabilitas lahan dan mencegah banjir bandang. Proyek ini dilaksanakan oleh ASN Jateng dengan menggunakan uang bantuan dari pemerintah.
Namun, proses pengelolaan proyek ini justru terkena dampak dari korupsi yang melanda kesemua lapisannya. Karena itulah, dugaan muncul bahwa ASN Jateng telah melakukan penyerobotan tanah Bulog sebesar Rp4,68 miliar.
Korupsi seperti ini tidak hanya mempengaruhi negara dan biaya pajak yang di bayar oleh masyarakat. Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan kesadaran dan kekuatan kontrol terhadap ASN Jateng agar korupsi tidak pernah mengikuti setiap penyelamatan dan proyek kebijakan publik.
Korupsi menyerobotan tanah Bulog sebesar Rp4,68 miliar tercurhatkan dalam kasus ASN Jateng. Kasus ini menyoroti kekurangan kesadaran dan kontrol yang lemah dalam pengelolaan aset negara di institusi publik.
Menurut sumber di dalamnya, penyelamatan tanah Bulog adalah sebuah proyek yang bertujuan untuk menjaga stabilitas lahan dan mencegah banjir bandang. Proyek ini dilaksanakan oleh ASN Jateng dengan menggunakan uang bantuan dari pemerintah.
Namun, proses pengelolaan proyek ini justru terkena dampak dari korupsi yang melanda kesemua lapisannya. Karena itulah, dugaan muncul bahwa ASN Jateng telah melakukan penyerobotan tanah Bulog sebesar Rp4,68 miliar.
Korupsi seperti ini tidak hanya mempengaruhi negara dan biaya pajak yang di bayar oleh masyarakat. Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan kesadaran dan kekuatan kontrol terhadap ASN Jateng agar korupsi tidak pernah mengikuti setiap penyelamatan dan proyek kebijakan publik.