Advokat Ary Bakri dan rekan-rekannya didakwa memberikan suap Rp40 miliar kepada hakim yang menangani perkara vonis lepas terhadap tiga korporasi. Kesepakatan itu dilakukan dengan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa keempat terdakwa memberikan suap kepada majelis hakim melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. "Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada hakim," kata jaksa.
Para hakim yang dituduh menerima suap adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keseluruhan hal ini berlangsung dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa keempat terdakwa memberikan suap kepada majelis hakim melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. "Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada hakim," kata jaksa.
Para hakim yang dituduh menerima suap adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keseluruhan hal ini berlangsung dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.