Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka jalan bagi publik untuk memiliki saham milik perusahaan penyelenggara perdagangan efek. Rencana ini diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai imbas penghentian sementara di BEI selama dua hari berturut-turut.
Demutualisasi bursa adalah proses transisi dari struktur mutual ke struktur perusahaan berbasis pemegang saham. Proses ini akan memudahkan kepemilikan BEI bagi pihak di luar perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan tata kelola pasar efek dan membuatnya lebih profesional.
Kehadiran demutualisasi bursa diharapkan menjadikan investor negara seperti Danantara sebagai pemegang saham BEI. Menurut CEO Danantara Rosan Roeslani, kehadiran demutualisasi ini sangat positif dan akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan demutualisasi, saham BEI dapat dimiliki publik dan berada di pasar terbuka. Investasi untuk kepemilikan saham BEI juga dapat datang dari berbagai sumber, termasuk perusahaan swasta lainnya.
Pemerintah menjamin perlindungan semua investor melalui penjagaan tata kelola dan keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Aturan berhubungan dengan free float akan ditingkatkan menjadi 15 persen per Maret 2026, dari sebelumnya 7,5 persen.
Demutualisasi bursa tidak hanya membuka jalan bagi publik untuk memiliki saham milik BEI, tetapi juga memungkinkan investor negara untuk berpartisipasi dalam struktur kepemilikan bursa. Dengan demotivasi ini, harapan besar bahwa Bursa Efek Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan terbuka bagi semua pihak.
Demutualisasi bursa adalah proses transisi dari struktur mutual ke struktur perusahaan berbasis pemegang saham. Proses ini akan memudahkan kepemilikan BEI bagi pihak di luar perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan tata kelola pasar efek dan membuatnya lebih profesional.
Kehadiran demutualisasi bursa diharapkan menjadikan investor negara seperti Danantara sebagai pemegang saham BEI. Menurut CEO Danantara Rosan Roeslani, kehadiran demutualisasi ini sangat positif dan akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan demutualisasi, saham BEI dapat dimiliki publik dan berada di pasar terbuka. Investasi untuk kepemilikan saham BEI juga dapat datang dari berbagai sumber, termasuk perusahaan swasta lainnya.
Pemerintah menjamin perlindungan semua investor melalui penjagaan tata kelola dan keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Aturan berhubungan dengan free float akan ditingkatkan menjadi 15 persen per Maret 2026, dari sebelumnya 7,5 persen.
Demutualisasi bursa tidak hanya membuka jalan bagi publik untuk memiliki saham milik BEI, tetapi juga memungkinkan investor negara untuk berpartisipasi dalam struktur kepemilikan bursa. Dengan demotivasi ini, harapan besar bahwa Bursa Efek Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan terbuka bagi semua pihak.