Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja menangani kasus korupsi vonis lepas ekspor minyak goreng CPO. Ketika dugaan penggelembungan angka permintaan suap semakin menonjol, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (Arif), mengaku baru mengetahuinya. Pernyataannya tidak jelas apakah ia mengetahui atau tidak karena menurutnya nilai Rp30 miliar sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara.
Hal ini terjadi ketika penasihat hukum dari terdakwa, Ariyanto Bakri, bertanya sejenak apakah Arif mengetahui bahwa Wahyu Gunawan (WG) melipatgandakan permintaan uang dari Rp30 miliar menjadi Rp60 miliar. Pertanyaan tersebut ditujukan saat sidang pengadilan yang dihadiri oleh berbagai pihak.
Arif secara tegas membantah mengetahuinya. Ia malah heran karena angka Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara. Jawabannya, "Tidak sama sekali".
Praktik 'main belakang' yang dilakukan Wahyu Gunawan duga terungkap saat Arif membantah mengetahuinya. Menurut keterangan dalam sidang, Wahyu melaporkan nilai kesepakatan kepada Arif sebesar Rp30 miliar. Namun, di hadapan Ariyanto, Wahyu diduga mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Selain itu, terungkap juga bahwa Wahyu mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan. Arif menceritakan bahwa Wahyu tetap meminta bagian meskipun uang sudah didistribusikan.
Hal ini terjadi ketika penasihat hukum dari terdakwa, Ariyanto Bakri, bertanya sejenak apakah Arif mengetahui bahwa Wahyu Gunawan (WG) melipatgandakan permintaan uang dari Rp30 miliar menjadi Rp60 miliar. Pertanyaan tersebut ditujukan saat sidang pengadilan yang dihadiri oleh berbagai pihak.
Arif secara tegas membantah mengetahuinya. Ia malah heran karena angka Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara. Jawabannya, "Tidak sama sekali".
Praktik 'main belakang' yang dilakukan Wahyu Gunawan duga terungkap saat Arif membantah mengetahuinya. Menurut keterangan dalam sidang, Wahyu melaporkan nilai kesepakatan kepada Arif sebesar Rp30 miliar. Namun, di hadapan Ariyanto, Wahyu diduga mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Selain itu, terungkap juga bahwa Wahyu mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan. Arif menceritakan bahwa Wahyu tetap meminta bagian meskipun uang sudah didistribusikan.