Eks Panitera PN Jaksel, Arif Nuryanta, Tak Tahu Eks Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan Terima Suap Rp60 Miliar
Hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mengaku baru mengetahui bahwa eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Gunawan menerima suap Rp60 miliar dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Penasihat hukum terdakwa Ariyanto Bakri menanyakan apakah Arif mengetahui bahwa Wahyu Gunawan diam-diam melipatgandakan permintaan uang kepada terdakwa Ariyanto dari rencana awal Rp30 miliar menjadi Rp60 miliar.
"Apakah saudara saksi mengetahui bahwa saksi Wahyu Gunawan itu menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara ini, dia meminta kepada saudara saksi Arianto itu bukan 30, tapi 60?" tanya penasihat hukum dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Arif secara tegas membantah mengetahuinya. Ia justru heran karena menurutnya angka Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara.
"Tiidak sama sekali," jawab Arif yang juga terdakwa dalam kasus korupsi vonis lepas CPO atau minyak goreng ini.
Ketidaktahuan Arif ini mengindikasikan adanya praktik 'main belakang' yang dilakukan oleh Wahyu Gunawan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Wahyu diduga melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Akan tetapi, di hadapan terdakwa Ariyanto, Wahyu diduga mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Sebelumnya, Arif mengakui bahwa Wahyu memang pernah menawarkan nilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara CPO tersebut.
"WG menawarkan untuk eksekusi dengan nilai Rp30 M. Betul ya, Pak, ya?" tanya penasihat hukum.
"Betul," jawab Arif.
Hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mengaku baru mengetahui bahwa eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Gunawan menerima suap Rp60 miliar dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Penasihat hukum terdakwa Ariyanto Bakri menanyakan apakah Arif mengetahui bahwa Wahyu Gunawan diam-diam melipatgandakan permintaan uang kepada terdakwa Ariyanto dari rencana awal Rp30 miliar menjadi Rp60 miliar.
"Apakah saudara saksi mengetahui bahwa saksi Wahyu Gunawan itu menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara ini, dia meminta kepada saudara saksi Arianto itu bukan 30, tapi 60?" tanya penasihat hukum dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Arif secara tegas membantah mengetahuinya. Ia justru heran karena menurutnya angka Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara.
"Tiidak sama sekali," jawab Arif yang juga terdakwa dalam kasus korupsi vonis lepas CPO atau minyak goreng ini.
Ketidaktahuan Arif ini mengindikasikan adanya praktik 'main belakang' yang dilakukan oleh Wahyu Gunawan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Wahyu diduga melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Akan tetapi, di hadapan terdakwa Ariyanto, Wahyu diduga mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Sebelumnya, Arif mengakui bahwa Wahyu memang pernah menawarkan nilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara CPO tersebut.
"WG menawarkan untuk eksekusi dengan nilai Rp30 M. Betul ya, Pak, ya?" tanya penasihat hukum.
"Betul," jawab Arif.