Eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan terungkap menerima suap Rp60 miliar dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO). Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta baru mengetahui hal ini.
Selama sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, penasihat hukum terdakwa Ariyanto Bakri bertanya apakah Arif tahu bahwa Wahyu Gunawan mengambil kebijakan yang berbeda dalam menyampaikan permintaan uang kepada Ariyanto. Sebelumnya, rencana awal adalah Rp30 miliar, tapi Wahyu Gunawan kemudian menambahkan angka menjadi Rp60 miliar.
Arif Nuryanta secara tegas membantah mengetahuinya, ia justru heran karena hanya Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara. "Tidak sama sekali," jawab Arif.
Praktik 'main belakang' yang dilakukan Wahyu Gunawan mengindikasikan adanya kesalahpahaman dalam kasus korupsi vonis lepas CPO. Berdasarkan keterangan di sidang, Wahyu melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Namun, di hadapan terdakwa Ariyanto, Wahyu mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Selain itu, Arif juga menceritakan bahwa Wahyu Gunawan mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan.
Selama sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, penasihat hukum terdakwa Ariyanto Bakri bertanya apakah Arif tahu bahwa Wahyu Gunawan mengambil kebijakan yang berbeda dalam menyampaikan permintaan uang kepada Ariyanto. Sebelumnya, rencana awal adalah Rp30 miliar, tapi Wahyu Gunawan kemudian menambahkan angka menjadi Rp60 miliar.
Arif Nuryanta secara tegas membantah mengetahuinya, ia justru heran karena hanya Rp30 miliar saja sudah sulit disepakati oleh pihak berperkara. "Tidak sama sekali," jawab Arif.
Praktik 'main belakang' yang dilakukan Wahyu Gunawan mengindikasikan adanya kesalahpahaman dalam kasus korupsi vonis lepas CPO. Berdasarkan keterangan di sidang, Wahyu melaporkan kepada Arif bahwa nilai kesepakatan adalah Rp30 miliar. Namun, di hadapan terdakwa Ariyanto, Wahyu mencatut nama hakim untuk meminta dana hingga dua kali lipat.
Selain itu, Arif juga menceritakan bahwa Wahyu Gunawan mengambil potongan pribadi dari uang suap yang telah diserahkan.