Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM 2016-2019 yang seharusnya hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, akhirnya menjadi saksi. Pengadilan Negeri Tindak Pidik Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), malam ini melihat Arcandra hadir untuk menjelaskan hal-hal yang terjadi dalam kasus tersebut.
Namun ada satu orang yang tidak tampil di sidang, yaitu Menteri ESDM 2016-2019, Ignasius Jonan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Putra, Jonan tidak dapat hadir karena berhalangan dengan acara lain.
Jaksa dan para adavokat dari para terdakwa melemparkan pertanyaan kepada Arcandra. Salah satu momen tanya-jawabnya adalah soal kemampuan kilang Pertamina dalam memproduksi minyak. Jaksa bertanya, "Kilang Pertamina hanya mampu memproduksi 800 ribu barel per hari." Sementara Arcandra menjawab, "Minyak mentah."
Tapi jaksa kembali bertanya, "BBM masuk di situ?" Jawab Arcandra, "Masuk". Ini menunjukkan bahwa ada kekacauan dalam proses pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina.
Selain itu, Riva Siahaan bersama Edward Corne dan Maya Kusmaya didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun. Kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun.
Kasus ini juga melibatkan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak. Pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2,9 triliun.
Dalam keseluruhan hal, Arcandra Tahar menjadi saksi yang penting dalam kasus ini. Dia akan membantu menjelaskan tentang kejadian-kejadian yang terjadi dalam proses pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina Persero.
Namun ada satu orang yang tidak tampil di sidang, yaitu Menteri ESDM 2016-2019, Ignasius Jonan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Putra, Jonan tidak dapat hadir karena berhalangan dengan acara lain.
Jaksa dan para adavokat dari para terdakwa melemparkan pertanyaan kepada Arcandra. Salah satu momen tanya-jawabnya adalah soal kemampuan kilang Pertamina dalam memproduksi minyak. Jaksa bertanya, "Kilang Pertamina hanya mampu memproduksi 800 ribu barel per hari." Sementara Arcandra menjawab, "Minyak mentah."
Tapi jaksa kembali bertanya, "BBM masuk di situ?" Jawab Arcandra, "Masuk". Ini menunjukkan bahwa ada kekacauan dalam proses pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina.
Selain itu, Riva Siahaan bersama Edward Corne dan Maya Kusmaya didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun. Kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun.
Kasus ini juga melibatkan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak. Pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2,9 triliun.
Dalam keseluruhan hal, Arcandra Tahar menjadi saksi yang penting dalam kasus ini. Dia akan membantu menjelaskan tentang kejadian-kejadian yang terjadi dalam proses pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina Persero.