Jika Anda adalah pelamar yang masih aktif bekerja, baik itu sebagai PNS (Nasional) atau PPPK Paruh Waktu, tidak diperbolehkan mendaftar dalam Seleksi PPPK Kemenham 2026. Hal ini disebutkan secara jelas dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenham Tahun 2025.
Tidak hanya itu, mantan PPPK Paruh Waktu yang sudah selesai bekerja dan tidak terikat kontrak lagi juga tidak boleh mendaftar dalam Seleksi ini.
Dengan demikian, pelamar calon PNS/ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk kepegawaian untuk mendaftarkan diri juga dilarang.
Tidak hanya itu, mantan PPPK Paruh Waktu yang sudah selesai bekerja dan tidak terikat kontrak lagi juga tidak boleh mendaftar dalam Seleksi ini.
Dengan demikian, pelamar calon PNS/ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk kepegawaian untuk mendaftarkan diri juga dilarang.