Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki kemampuan untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Surat Keputusan (SK). Namun, ada pertanyaan mengenai lama waktu angsuran pinjaman jika lebih dari masa kontrak tersebut.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu adalah satu tahun. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Meskipun demikian, ada pula yang kontrak kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan keputusan daerah setempat. Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan misalnya, menetapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu selama lima tahun dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Pihak bank dalam menghadapi pengajuan pinjaman ini menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu. Biasanya, bank akan meminta jaminan tambahan selain SK. Oleh karena itu, PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, dapat mengajukan pinjaman dengan tenor di atas 1 tahun.
Namun, untuk bisa berhasil mendapatkan pinjaman tersebut terbilang sulit karena pihak bank akan mengecek kemampuan nasabah untuk membayar, mencakup slip gaji dan kontrak kerja.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu adalah satu tahun. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Meskipun demikian, ada pula yang kontrak kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan keputusan daerah setempat. Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan misalnya, menetapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu selama lima tahun dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Pihak bank dalam menghadapi pengajuan pinjaman ini menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman bagi PPPK Paruh Waktu. Biasanya, bank akan meminta jaminan tambahan selain SK. Oleh karena itu, PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, dapat mengajukan pinjaman dengan tenor di atas 1 tahun.
Namun, untuk bisa berhasil mendapatkan pinjaman tersebut terbilang sulit karena pihak bank akan mengecek kemampuan nasabah untuk membayar, mencakup slip gaji dan kontrak kerja.