Pernahkah Indonesia Redenominasi Rupiah? Jawabannya adalah "ya". Berikut cerita belakangnya:
Di tahun 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.27/1965 untuk melakukan redenominasi rupiah. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah ingin memperbaiki inflasi yang sangat tinggi dan menurunkan nilai mata uang lama Rp1.000 menjadi Rp1 uang baru. Dengan demikian, harga barang, gaji, dan instrumen pembayaran disederhanakan dengan perbandingan 1:1000.
Namun, efektivitas redenominasi tersebut tidak berlangsung lama karena masalah struktural ekonomi Indonesia yang belum terpecahkan. Inflasi tetap berlanjut beberapa tahun berikutnya. Sekarang, pemerintah kembali mengusulkan redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, perubahan skala mata uang membutuhkan masa transisi panjang dan penyesuaian di berbagai sektor.
Di tahun 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.27/1965 untuk melakukan redenominasi rupiah. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah ingin memperbaiki inflasi yang sangat tinggi dan menurunkan nilai mata uang lama Rp1.000 menjadi Rp1 uang baru. Dengan demikian, harga barang, gaji, dan instrumen pembayaran disederhanakan dengan perbandingan 1:1000.
Namun, efektivitas redenominasi tersebut tidak berlangsung lama karena masalah struktural ekonomi Indonesia yang belum terpecahkan. Inflasi tetap berlanjut beberapa tahun berikutnya. Sekarang, pemerintah kembali mengusulkan redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, perubahan skala mata uang membutuhkan masa transisi panjang dan penyesuaian di berbagai sektor.