Gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA dan S1, sama-sama? Jawabannya lebih kompleks daripada yang kita bayangkan.
Sekarang ini, pemerintah terus mengalihkan status pekerja honorer di instansi pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Dengan demikian, apa yang dijalankan oleh ASN dan PPPK Penuh Waktu bukan lagi merupakan kepegawaian pemerintah pusat, melainkan kewenangan instansinya.
Dalam hal ini, pengupahan gaji PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan yang lebih fleksibel secara yuridis. Sumber pendanaannya bisa didapatkan dari luar pos belanja pegawai, sehingga dapat disesuaikan dengan anggaran daerah atau instansi yang mempekerjakannya.
Sistem gaji PPPK Paruh Waktu harus memenuhi salah satu dari tiga ketentuan berikut: minimal tidak lebih sedikit dari besaran gaji terakhir sebelum jadi ASN, minimal tidak lebih sedikit dari besaran sebelum diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, dan sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja. Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda tergantung kebijakan instansinya.
Tapi, masih banyak pertanyaan mengenai status pendidikan terakhir sebagai dasar penggajian PPPK Paruh Waktu. Menurut ketentuan penggajian yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, tidak disebutkan status pendidikan terakhir sebagai dasar penggajian PPPK Paruh Waktu.
Jadi, gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA dan S1 di satu daerah/instansi yang sama, bisa saja sama atau setara jika beban kerjanya juga serupa. Namun, perlu diingat bahwa penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan instansi terkait, sehingga tidak ada besaran pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, tentu saja instansi pemerintah telah melakukan kajian tentang kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk pekerjaan para PPPK Paruh Waktu di lingkungannya. Jenis pekerjaan itu tentu akan mempengaruhi besaran gajinya.
Jadi, kita harus berharap bahwa setiap instansi pemerintah dapat melakukan kajiannya dengan tepat dan memberikan gaji yang adil bagi para PPPK Paruh Waktu mereka.
Sekarang ini, pemerintah terus mengalihkan status pekerja honorer di instansi pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Dengan demikian, apa yang dijalankan oleh ASN dan PPPK Penuh Waktu bukan lagi merupakan kepegawaian pemerintah pusat, melainkan kewenangan instansinya.
Dalam hal ini, pengupahan gaji PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan yang lebih fleksibel secara yuridis. Sumber pendanaannya bisa didapatkan dari luar pos belanja pegawai, sehingga dapat disesuaikan dengan anggaran daerah atau instansi yang mempekerjakannya.
Sistem gaji PPPK Paruh Waktu harus memenuhi salah satu dari tiga ketentuan berikut: minimal tidak lebih sedikit dari besaran gaji terakhir sebelum jadi ASN, minimal tidak lebih sedikit dari besaran sebelum diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, dan sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja. Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda tergantung kebijakan instansinya.
Tapi, masih banyak pertanyaan mengenai status pendidikan terakhir sebagai dasar penggajian PPPK Paruh Waktu. Menurut ketentuan penggajian yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, tidak disebutkan status pendidikan terakhir sebagai dasar penggajian PPPK Paruh Waktu.
Jadi, gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA dan S1 di satu daerah/instansi yang sama, bisa saja sama atau setara jika beban kerjanya juga serupa. Namun, perlu diingat bahwa penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan instansi terkait, sehingga tidak ada besaran pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, tentu saja instansi pemerintah telah melakukan kajian tentang kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk pekerjaan para PPPK Paruh Waktu di lingkungannya. Jenis pekerjaan itu tentu akan mempengaruhi besaran gajinya.
Jadi, kita harus berharap bahwa setiap instansi pemerintah dapat melakukan kajiannya dengan tepat dan memberikan gaji yang adil bagi para PPPK Paruh Waktu mereka.