omong omongan ini sih kayaknya bikin kebingungan aja bro... aku pikir kreator fb pro di Indonesia tidak perlu bayar pajak dari penghasilan gajiannya, tapi ternyata ada batasan nih. aku rasa biro teknisnya lagi sengaja mau jadi kurang jelas ya... apa sih makna 'tidak boleh dilupakan' itu? kayaknya bukan tentang aturan yang benar-benar diatur oleh pemerintah, tapi masih bisa ada keterbukaan untuk pemahaman. bro, aku pikir ini nih kalau harus dibicarakan dengan pihak Meta dan Kemenko Pekerja juga sih, agar jadi lebih transparan aja tentang kebijakan pajaknya.