BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Apakah Saldonya Bisa Dicairkan?
Dalam perkembangan ini, kontribusi PPPK Paruh Waktu di bidang BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu yang paling penting. Namun, apakah status tersebut memungkinkan mereka melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Pertanyaan ini sering menggelitik kalangan pegawai honorer paruh waktu yang diterima dalam PPPK Paruh Waktu.
Menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika pekerja benar-benar berhenti bekerja sepenuhnya. Pekerja yang melakukan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu tetap memiliki hubungan kerja, sehingga tidak memenuhi syarat "berhenti bekerja" tersebut.
Dalam hal ini, saldo JHT tidak dapat dicairkan dan kepesertaan terus berjalan. Sementara itu, pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat dilakukan, tetapi hanya jika ada keputusan resmi pemutusan hubungan kerja dari instansi tempat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan proses pencairan yang berbeda-beda tergantung pada jumlah saldo. Pekerja dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan pencairan diproses maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Untuk keuntungan yang lebih besar dari nilai tersebut, perlu waktu maksimal 5 hari kerja. Sedangkan pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu proses pencairan lebih lama dan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan daring Lapak Asik.
Dalam rangka ini, informasi mengenai pencairan JHT untuk PPPK Paruh Waktu menjadi sangat penting.
Dalam perkembangan ini, kontribusi PPPK Paruh Waktu di bidang BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu yang paling penting. Namun, apakah status tersebut memungkinkan mereka melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Pertanyaan ini sering menggelitik kalangan pegawai honorer paruh waktu yang diterima dalam PPPK Paruh Waktu.
Menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika pekerja benar-benar berhenti bekerja sepenuhnya. Pekerja yang melakukan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu tetap memiliki hubungan kerja, sehingga tidak memenuhi syarat "berhenti bekerja" tersebut.
Dalam hal ini, saldo JHT tidak dapat dicairkan dan kepesertaan terus berjalan. Sementara itu, pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat dilakukan, tetapi hanya jika ada keputusan resmi pemutusan hubungan kerja dari instansi tempat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan proses pencairan yang berbeda-beda tergantung pada jumlah saldo. Pekerja dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan pencairan diproses maksimal 1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Untuk keuntungan yang lebih besar dari nilai tersebut, perlu waktu maksimal 5 hari kerja. Sedangkan pekerja dengan saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu proses pencairan lebih lama dan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan daring Lapak Asik.
Dalam rangka ini, informasi mengenai pencairan JHT untuk PPPK Paruh Waktu menjadi sangat penting.