Tirto.id - Pagi ini, kebanyakan umat islam sedang memikirkan tentang apa yang harus dilakukan selama bulan Syaban. Pasalnya, bulan ini dikenal sebagai bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah. Namun, ada pula yang masih memiliki kewajiban membayar puasa qadha Ramadhan karena belum lunas. Apakah boleh melakukan puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban? Tidak ada larangan syariat menjalankannya.
Sekarang, mari kita simak apa yang dikatakan oleh para ulama tentang hal ini. Menurut mereka, puasa qadha memiliki prioritas lebih tinggi dibanding puasa sunnah, termasuk puasa Nisfu Syaban. Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184 yang bertuliskan "Barangsiapa dari antaramu sakit atau berpergian (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain".
Karena itu, sebaiknya umat islam memprioritaskan untuk menunaikan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu daripada melakukan puasa sunnah Nisfu Syaban. Namun, ada juga hal yang perlu diperhatikan, yaitu tidak melakukan penundaan kewajiban puasa qadha.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah, bolehkah menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syaban? Dalam konteks penggabungan niat dua ibadah tersebut terdapat 4 pendapat. Yang pertama, dua ibadah yang diniatkan bersama hukumnya sah. Yang kedua, ibadah wajibnya sah, sedangkan ibadah sunahnya tidak. Yang terakhir, ibadah wajibnya tidak sah, tetapi ibadah sunahnya sah. Terakhir, kedua ibadah tersebut tidak sah.
Untuk umat islam yang hendak melakukan puasa qadha Ramadhan pada hari Nisfu Syaban, ada 2 bacaan niatnya yang perlu diketahui. Pertama, "Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala". Kedua, "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunah karena Allah Ta'ala".
Dengan demikian, umat islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin melaksana shaum pada 15 Syaban, sebaiknya utamakan untuk menunaikan kewajiban qadha tersebut terlebih dahulu.
Sekarang, mari kita simak apa yang dikatakan oleh para ulama tentang hal ini. Menurut mereka, puasa qadha memiliki prioritas lebih tinggi dibanding puasa sunnah, termasuk puasa Nisfu Syaban. Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184 yang bertuliskan "Barangsiapa dari antaramu sakit atau berpergian (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain".
Karena itu, sebaiknya umat islam memprioritaskan untuk menunaikan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu daripada melakukan puasa sunnah Nisfu Syaban. Namun, ada juga hal yang perlu diperhatikan, yaitu tidak melakukan penundaan kewajiban puasa qadha.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah, bolehkah menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syaban? Dalam konteks penggabungan niat dua ibadah tersebut terdapat 4 pendapat. Yang pertama, dua ibadah yang diniatkan bersama hukumnya sah. Yang kedua, ibadah wajibnya sah, sedangkan ibadah sunahnya tidak. Yang terakhir, ibadah wajibnya tidak sah, tetapi ibadah sunahnya sah. Terakhir, kedua ibadah tersebut tidak sah.
Untuk umat islam yang hendak melakukan puasa qadha Ramadhan pada hari Nisfu Syaban, ada 2 bacaan niatnya yang perlu diketahui. Pertama, "Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala". Kedua, "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunah karena Allah Ta'ala".
Dengan demikian, umat islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin melaksana shaum pada 15 Syaban, sebaiknya utamakan untuk menunaikan kewajiban qadha tersebut terlebih dahulu.