Banjir di Sumatra Sudah Meninggalkan Ratusan Korban, Tapi Belum Ditetapkan Bencana Nasional!
Jika kita lihat aturan tersebut, maka banjir Sumatra layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, masih banyak hal yang harus diatasi sebelum pengadopsi status ini. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mengetahui kondisi lapangan dengan lebih jelas dan mendesain solusi yang tepat.
Kata Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dalam pernyataannya saat jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatera.
"Dengan demikian diperlukan koordinasi yang lebih ketat untuk menangani dampak bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera. Kita harus melakukan peningkatan respons terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana," kata Pratikno.
Sementara itu, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Research Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis policy brief untuk penetapan bencana nasional di Sumatra. Menurut kebijakan itu, banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi merupakan bencana sosial-ekologis.
"Secara kebijakan penganggaran pun, ugal-ugalan, sebagaimana pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) dalam penanggulangan bencana untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," demikian tertulis dalam kebiajakan itu.
Jika kita lihat aturan tersebut, maka banjir Sumatra layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, masih banyak hal yang harus diatasi sebelum pengadopsi status ini. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mengetahui kondisi lapangan dengan lebih jelas dan mendesain solusi yang tepat.
Kata Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dalam pernyataannya saat jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatera.
"Dengan demikian diperlukan koordinasi yang lebih ketat untuk menangani dampak bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera. Kita harus melakukan peningkatan respons terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana," kata Pratikno.
Sementara itu, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Research Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis policy brief untuk penetapan bencana nasional di Sumatra. Menurut kebijakan itu, banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi merupakan bencana sosial-ekologis.
"Secara kebijakan penganggaran pun, ugal-ugalan, sebagaimana pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) dalam penanggulangan bencana untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," demikian tertulis dalam kebiajakan itu.