Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi massa di Istana Negara dan Gedung DPR RI Senayan dengan tuntutan terkait upah. Aksi ini diselenggarakan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan ribuan buruh dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi demo tersebut dijadikan sebagai respons atas penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait Pengupahan.
Tiga poin tuntutan unjuk rasa buruh adalah:
1. Mendesak Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP Jakarta 2026 dari Rp5,72 juta menjadi Rp5,89 juta.
2. Mendorong Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMSP Jakarta sebesar 5 persen sehingga mendekati kebutuhan hidup layak di Jakarta.
3. Mendesak Pemprov Jawa Barat mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota terkait.
Sementara itu, kelompok buruh juga akan melayangkan gugatan penetapan UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke PTUN.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi demo tersebut dijadikan sebagai respons atas penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait Pengupahan.
Tiga poin tuntutan unjuk rasa buruh adalah:
1. Mendesak Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP Jakarta 2026 dari Rp5,72 juta menjadi Rp5,89 juta.
2. Mendorong Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMSP Jakarta sebesar 5 persen sehingga mendekati kebutuhan hidup layak di Jakarta.
3. Mendesak Pemprov Jawa Barat mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota terkait.
Sementara itu, kelompok buruh juga akan melayangkan gugatan penetapan UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke PTUN.