Kami telah mendengar kabar bahwa kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi massa dengan tuntutan terkait upah pada Kamis 8 Januari 2026. Aksi ini dimotori oleh KSPI sendiri dan diharapkan dapat mengekspresikan kekecewaan para buruh terhadap penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aksi ini diharapkan dapat menempatkan tiga poin utama, yaitu: pertama, mengedukasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2026 dari Rp5,72 juta menjadi Rp5,89 juta. Kedua, mendorong Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMSP Jakarta sebesar 5 persen sehingga mendekati kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ketiga, mengharapkan Pemprov Jawa Barat mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota terkait.
Selain menyuarakan tiga tuntutan tersebut, kelompok buruh KSPI juga akan melayangkan gugatan penetapan UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke PTUN. Dalam gugatan itu, KSPI menuntut agar UMP Jakarta 2026 diubah menjadi Rp5,89. Sementara, untuk gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, KSPI menggugat penetapan UMSK sebagai tindakan melawan hukum.
Kelompok buruh ini juga menilai bahwa Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jabar telah melanggar prosedur penetapan UMSK yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Mereka diharapkan untuk mengembalikan hak buruh mendapatkan UMSK.
Aksi ini diharapkan dapat menempatkan kesadaran dan perhatian masyarakat umum terhadap masalah upah yang dialami oleh para buruh.
Aksi ini diharapkan dapat menempatkan tiga poin utama, yaitu: pertama, mengedukasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2026 dari Rp5,72 juta menjadi Rp5,89 juta. Kedua, mendorong Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMSP Jakarta sebesar 5 persen sehingga mendekati kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ketiga, mengharapkan Pemprov Jawa Barat mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota terkait.
Selain menyuarakan tiga tuntutan tersebut, kelompok buruh KSPI juga akan melayangkan gugatan penetapan UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke PTUN. Dalam gugatan itu, KSPI menuntut agar UMP Jakarta 2026 diubah menjadi Rp5,89. Sementara, untuk gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, KSPI menggugat penetapan UMSK sebagai tindakan melawan hukum.
Kelompok buruh ini juga menilai bahwa Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jabar telah melanggar prosedur penetapan UMSK yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Mereka diharapkan untuk mengembalikan hak buruh mendapatkan UMSK.
Aksi ini diharapkan dapat menempatkan kesadaran dan perhatian masyarakat umum terhadap masalah upah yang dialami oleh para buruh.