Keluarga Karyawan di Rencanakan Menggelar Aksi Unjuk Rasa, Apa yang Dituduhkan?
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh keluarga karyawan atau serikat pekerja Indonesia (kSPI) di Jakarta mendatang diteror oleh Gubernur Jabar karena mengenakan Umsk. Kelompok ini menyatakan, apa saja tuntutan dari aksi tersebut.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, kelompok serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa di kawasan istana negara atau Gedung DPR RI di Senayan. Demikian yang dikonfirmasi oleh presiden kSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers tadi. Dalam kesempatan tersebut, kelompok ini menuturkan bahwa aksi tersebut dipusatkan di kawasan istana negara dan Gedung DPR RI di Senayan.
Istana Negara dan Gedung DPR RI jadi target dari unjuk rasa serikat pekerja karena mereka menyatakan, apa saja tuntutan yang dimiliki kelompok ini. Kelompok ini menyatakan bahwa kebijakan UMSK yang dikeluarkan di Jabar tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga memutuskan untuk berunjuk rasa pada Kamis mendatang.
Pertama adalah menggugat penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dilakukan Gubernur Jabar. Dalam gugatan tersebut, kelompok ini menuntut agar UMP Jakarta diubah menjadi Rp 5.89 juta dari Rp 5.72 juta yang sebelumnya diterapkan.
Kedua adalah, kelompok ini menyatakan bahwa Gubernur Jabar dan kepala dinas Ketenagakerjaan Jabar telah melanggar prosedur penetapan UMSK yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut kelompok pekerja, Gubenur Jabar dan kepala dinas Ketenagakerjaan tidak mengikuti prosedur yang benar untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Kelompok ini juga menyatakan bahwa UMSK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar harus kembali sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, bukan hanya menyesuaikan dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh keluarga karyawan atau serikat pekerja Indonesia (kSPI) di Jakarta mendatang diteror oleh Gubernur Jabar karena mengenakan Umsk. Kelompok ini menyatakan, apa saja tuntutan dari aksi tersebut.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, kelompok serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa di kawasan istana negara atau Gedung DPR RI di Senayan. Demikian yang dikonfirmasi oleh presiden kSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers tadi. Dalam kesempatan tersebut, kelompok ini menuturkan bahwa aksi tersebut dipusatkan di kawasan istana negara dan Gedung DPR RI di Senayan.
Istana Negara dan Gedung DPR RI jadi target dari unjuk rasa serikat pekerja karena mereka menyatakan, apa saja tuntutan yang dimiliki kelompok ini. Kelompok ini menyatakan bahwa kebijakan UMSK yang dikeluarkan di Jabar tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga memutuskan untuk berunjuk rasa pada Kamis mendatang.
Pertama adalah menggugat penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dilakukan Gubernur Jabar. Dalam gugatan tersebut, kelompok ini menuntut agar UMP Jakarta diubah menjadi Rp 5.89 juta dari Rp 5.72 juta yang sebelumnya diterapkan.
Kedua adalah, kelompok ini menyatakan bahwa Gubernur Jabar dan kepala dinas Ketenagakerjaan Jabar telah melanggar prosedur penetapan UMSK yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut kelompok pekerja, Gubenur Jabar dan kepala dinas Ketenagakerjaan tidak mengikuti prosedur yang benar untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Kelompok ini juga menyatakan bahwa UMSK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar harus kembali sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, bukan hanya menyesuaikan dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan.