Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Desember 2025. BSU merupakan program stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi nasional. Pemerintah telah memberikan informasi bahwa bantuan hanya ditujukan bagi pekerja yang berpenghasilan maksimal sebesar Rp3,5 juta dan merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-banks HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau bank syariah yang ditunjuk. Berdasarkan data Kemnaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Namun, jumlah penyaluran tersebut dengan rincian tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8 persen, tahap kedua 13,99 persen, tahap ketiga 30,33 persen, dan tahap keempat 15,49 persen.
Masyarakat dapat mengakses lebih lanjut tentang pencairan BSU melalui tautan di bawah ini. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, BSU hanya diberikan satu kali pada tahun 2025 dan program ini dirancang cuma untuk sekali bayar. Penerima BSU 2025 bisa mengecek status kepesertaannya dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-banks HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau bank syariah yang ditunjuk. Berdasarkan data Kemnaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Namun, jumlah penyaluran tersebut dengan rincian tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8 persen, tahap kedua 13,99 persen, tahap ketiga 30,33 persen, dan tahap keempat 15,49 persen.
Masyarakat dapat mengakses lebih lanjut tentang pencairan BSU melalui tautan di bawah ini. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, BSU hanya diberikan satu kali pada tahun 2025 dan program ini dirancang cuma untuk sekali bayar. Penerima BSU 2025 bisa mengecek status kepesertaannya dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).