Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik, Apa Saja Prioritasnya?
Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam komisi tersebut tergabung sepuluh orang, di antaranya eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Bukan hanya itu, ternyata ada juga tiga mantan Kapolri yang menjadi anggota komisi ini yaitu Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Tentu saja Prabowo Subianto langsung menggelar rapat perdana dengan komisi tersebut. Selain itu, di dalam komisi ini ada sejumlah menteri seperti Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ternyata Jimly Asshiddique mengatakan akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11) mendatang. Hal itu disampaikan oleh Jimly usai mendapatkan arahan dari Prabowo. "Tentu kami akan mengadakan rapat dulu intern dan Insya Allah hari Senin jam 1 kami akan mengadakan rapat pertama di kantor Polri, kantor Kapolri," ucapnya.
Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat meskipun tak diberikan batasan waktu kerja oleh Prabowo. "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Dalam rapat perdana di Mabes Polri tersebut, Jimly berpendapat bahwa tim reformasi kepolisian internal Polri yang beberapa waktu lalu dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangatlah terbuka dan responsif. Ia mengatakan bahwa tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki.
Jimly juga mengatakan tak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undang jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem. "Artinya kita masih terbuka nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira," papar Jimly.
Dalam rapat perdana tersebut, Jimly mengatakan komisi ini sangat terbuka dengan masukan. Ia mengaku hendak menghimpun pendapat dari berbagai pihak. "Sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," ujarnya.
Jimly menyebut komisi ini akan mendengarkan suara dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga aktivis. Ia pun mengatakan komisi ini akan bekerja terlebih dulu. Barulah nantinya hasil dari kajian lewat rembuk anggota ataupun mendengarkan suara berbagai pihak yang akan menjadi hasilnya.
Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam komisi tersebut tergabung sepuluh orang, di antaranya eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Bukan hanya itu, ternyata ada juga tiga mantan Kapolri yang menjadi anggota komisi ini yaitu Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Tentu saja Prabowo Subianto langsung menggelar rapat perdana dengan komisi tersebut. Selain itu, di dalam komisi ini ada sejumlah menteri seperti Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ternyata Jimly Asshiddique mengatakan akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11) mendatang. Hal itu disampaikan oleh Jimly usai mendapatkan arahan dari Prabowo. "Tentu kami akan mengadakan rapat dulu intern dan Insya Allah hari Senin jam 1 kami akan mengadakan rapat pertama di kantor Polri, kantor Kapolri," ucapnya.
Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat meskipun tak diberikan batasan waktu kerja oleh Prabowo. "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Dalam rapat perdana di Mabes Polri tersebut, Jimly berpendapat bahwa tim reformasi kepolisian internal Polri yang beberapa waktu lalu dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangatlah terbuka dan responsif. Ia mengatakan bahwa tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki.
Jimly juga mengatakan tak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undang jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem. "Artinya kita masih terbuka nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira," papar Jimly.
Dalam rapat perdana tersebut, Jimly mengatakan komisi ini sangat terbuka dengan masukan. Ia mengaku hendak menghimpun pendapat dari berbagai pihak. "Sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," ujarnya.
Jimly menyebut komisi ini akan mendengarkan suara dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga aktivis. Ia pun mengatakan komisi ini akan bekerja terlebih dulu. Barulah nantinya hasil dari kajian lewat rembuk anggota ataupun mendengarkan suara berbagai pihak yang akan menjadi hasilnya.