Surat Keterangan Lulus Tidak Dapat Digunakan untuk Daftar Magang Nasional?
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat sejak tahun 2014, ternyata masih memiliki rekor penelusuran lulusan pendidikan di negeri ini. Sebagian besar dari itu terkait dengan kebijakan magang nasional.
Ternyata, surat keterangan lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah atau institusi pendidikan untuk menunjukkan telah selesai belajar, tidak dapat dipakai sebagai bukti untuk bergabung dalam program magang nasional. Menurut sumber di Kementerian Perindustrian, surat keterangan lulus hanya dapat digunakan untuk membuktikan telah menyelesaikan pendidikan formal.
"Sekolah atau institusi pendidikan tidak dapat menggunakan SKL sebagai bukti bahwa mahasiswa mereka telah melakukan magang," kata seorang perwakilan Kementerian Perindustrian, yang belum diidentifikasi. "Untuk bergabung dalam program magang nasional, para mahasiswa harus membawa sertifikat magang yang diterima oleh pemerintah."
Mengenai penyebab ini, dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah peluang magang nasional dijadikan sebagai syarat utama untuk lulus. "Kita ingin melindungi hak-hak mahasiswa untuk memiliki kesempatan yang seragam," katanya.
Sementara itu, beberapa kalangan mengatakan bahwa kebijakan ini tidak adil dan hanya memanfaatkan warga. "Para mahasiwa harus membayar biaya magang nasional secara langsung, bukan hanya dengan meluluskan pendidikan formal saja," kata seorang aktivis, yang juga berpangkal di kampus.
Pihak pemerintah belum banyak memberikan klarifikasi tentang kebijakan ini. Namun, mereka menyatakan bahwa program magang nasional akan terus ditingkatkan agar lebih efektif dan efisien.
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat sejak tahun 2014, ternyata masih memiliki rekor penelusuran lulusan pendidikan di negeri ini. Sebagian besar dari itu terkait dengan kebijakan magang nasional.
Ternyata, surat keterangan lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah atau institusi pendidikan untuk menunjukkan telah selesai belajar, tidak dapat dipakai sebagai bukti untuk bergabung dalam program magang nasional. Menurut sumber di Kementerian Perindustrian, surat keterangan lulus hanya dapat digunakan untuk membuktikan telah menyelesaikan pendidikan formal.
"Sekolah atau institusi pendidikan tidak dapat menggunakan SKL sebagai bukti bahwa mahasiswa mereka telah melakukan magang," kata seorang perwakilan Kementerian Perindustrian, yang belum diidentifikasi. "Untuk bergabung dalam program magang nasional, para mahasiswa harus membawa sertifikat magang yang diterima oleh pemerintah."
Mengenai penyebab ini, dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah peluang magang nasional dijadikan sebagai syarat utama untuk lulus. "Kita ingin melindungi hak-hak mahasiswa untuk memiliki kesempatan yang seragam," katanya.
Sementara itu, beberapa kalangan mengatakan bahwa kebijakan ini tidak adil dan hanya memanfaatkan warga. "Para mahasiwa harus membayar biaya magang nasional secara langsung, bukan hanya dengan meluluskan pendidikan formal saja," kata seorang aktivis, yang juga berpangkal di kampus.
Pihak pemerintah belum banyak memberikan klarifikasi tentang kebijakan ini. Namun, mereka menyatakan bahwa program magang nasional akan terus ditingkatkan agar lebih efektif dan efisien.