Perceraian, konsep yang sering dianggap sebagai kepentingan utama bagi anak, ternyata tidak selalu benar. Apakah ibu kehilangan hak asuh anak? Jawabannya tidaklah sederhana.
Menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya meskipun telah bercerai. Tetapi, kenyataannya ada beberapa faktor yang dapat membuat ibu kehilangan hak asuh anak.
Pertama, lingkungan pengasuhan yang tidak aman. Jika rumah tangga dinilai berisiko atau ibu tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, maka hal ini bisa menjadi pertimbangan serius dalam penentuan hak asuh.
Kedua, terlibat tindak kekerasan atau perlakuan membahayakan. Keterlibatan ibu dalam kekerasan fisik maupun psikis, baik terhadap anak maupun pihak lain, merupakan faktor berat yang dapat menggugurkan hak asuh.
Ketiga, menjalani hukuman akibat pelanggaran hukum. Jika ibu sedang atau pernah menjalani pidana penjara karena tindak kriminal tertentu, pengadilan dapat menilai bahwa ia tidak berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengasuh dan mengawasi anak secara optimal.
Keempat, memiliki kebiasaan negatif yang sulit dikendalikan. Kebiasaan seperti penyalahgunaan alkohol, narkotika, atau perilaku berjudi yang berkepanjangan dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan ibu dalam memberikan pengasuhan yang stabil dan aman bagi anak.
Kelima, mengabaikan tanggung jawab keluarga. Tindakan meninggalkan anak dan pasangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, atau melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan, dapat mencerminkan kurangnya tanggung jawab dan kestabilan.
Kondisi-kondisi ini kerap menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam memutuskan hak asuh. Oleh karena itu, ibu harus menjaga agar tidak ada faktor-faktor tersebut yang mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anaknya.
Menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya meskipun telah bercerai. Tetapi, kenyataannya ada beberapa faktor yang dapat membuat ibu kehilangan hak asuh anak.
Pertama, lingkungan pengasuhan yang tidak aman. Jika rumah tangga dinilai berisiko atau ibu tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, maka hal ini bisa menjadi pertimbangan serius dalam penentuan hak asuh.
Kedua, terlibat tindak kekerasan atau perlakuan membahayakan. Keterlibatan ibu dalam kekerasan fisik maupun psikis, baik terhadap anak maupun pihak lain, merupakan faktor berat yang dapat menggugurkan hak asuh.
Ketiga, menjalani hukuman akibat pelanggaran hukum. Jika ibu sedang atau pernah menjalani pidana penjara karena tindak kriminal tertentu, pengadilan dapat menilai bahwa ia tidak berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengasuh dan mengawasi anak secara optimal.
Keempat, memiliki kebiasaan negatif yang sulit dikendalikan. Kebiasaan seperti penyalahgunaan alkohol, narkotika, atau perilaku berjudi yang berkepanjangan dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan ibu dalam memberikan pengasuhan yang stabil dan aman bagi anak.
Kelima, mengabaikan tanggung jawab keluarga. Tindakan meninggalkan anak dan pasangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, atau melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan, dapat mencerminkan kurangnya tanggung jawab dan kestabilan.
Kondisi-kondisi ini kerap menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam memutuskan hak asuh. Oleh karena itu, ibu harus menjaga agar tidak ada faktor-faktor tersebut yang mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anaknya.