Pemerintah Indonesia memastikan akan segera mengumumkan besaran UMP 2026 sebelum akhir Desember 2025. Apakah kenaikan UMP ini mempengaruhi gaji dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu?
Dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya. Pengumuman tersebut tidak terlaksana tepat waktu karena pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah baru terkait mekanisme penentuan kenaikan UMP.
Penentuan UMP 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Namun, kenaikan UMP ini diperkirakan tidak berlaku serentak, melainkan disesuaikan dengan kondisi biaya hidup di masing-masing provinsi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar upah yang diterima ketika mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Jika UMP naik, maka besaran upah minimum yang dijadikan acuan untuk PPPK Paruh Waktu juga meningkat. Ini berarti bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat menerima upah lebih tinggi sesuai ketentuan terbaru.
Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Karena PPPK Paruh Waktu bekerja setengah jam dari ASN penuh waktu, gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja.
Contoh prediksi kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta jika kenaikan UMP 2026 untuk DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar 8,5%, maka upah PPPK Paruh Waktu dapat diperhitungkan sebagai berikut.
Dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun sebelumnya. Pengumuman tersebut tidak terlaksana tepat waktu karena pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah baru terkait mekanisme penentuan kenaikan UMP.
Penentuan UMP 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Namun, kenaikan UMP ini diperkirakan tidak berlaku serentak, melainkan disesuaikan dengan kondisi biaya hidup di masing-masing provinsi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar upah yang diterima ketika mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Jika UMP naik, maka besaran upah minimum yang dijadikan acuan untuk PPPK Paruh Waktu juga meningkat. Ini berarti bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat menerima upah lebih tinggi sesuai ketentuan terbaru.
Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Karena PPPK Paruh Waktu bekerja setengah jam dari ASN penuh waktu, gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja.
Contoh prediksi kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta jika kenaikan UMP 2026 untuk DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar 8,5%, maka upah PPPK Paruh Waktu dapat diperhitungkan sebagai berikut.