Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk. yang diputus bersalah dalam kasus ASDP karena telah menjalani proses hukum dan dibuktikan tidak ada kejahatan yang dapat mereka hadapi, namun pada saat itu tidak dihakimi secara lepas (onslag van alle recht vervolging). Ia memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk. sebagai hak untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.