Sleman DIY. Sebuah kasus dugaan penipuan online dengan modus "love scamming" yang dilakukan oleh PT Altair Trans Service (PT ATSCY) terungkap di Sleman, DIY. Penyelidikan ini dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta, hasilnya menemukan bahwa perusahaan fiktif ini beroperasi sebagai admin aplikasi pinjaman online dan aplikasi kencan daring untuk klien dari China.
"Love Scamming" adalah jenis penipuan daring di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban untuk mendapatkan uang atau hadiah berharga. Penyebab utama penipu membuat profil palsu di situs atau aplikasi kencan, atau menghubungi korban lewat media sosial populer seperti Instagram dan Facebook.
Modus dugaan kasus "love scamming" di Sleman DIY adalah sebagai berikut:
- Membuat akun palsu di Instagram atau aplikasi kencan.
- Membangun interaksi intens untuk keterikatan emosional.
- Melanjutkan komunikasi ke WhatsApp agar lebih personal.
- Menawarkan bisnis palsu atau peluang investasi dengan iming-iming keuntungan cepat.
- Meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang terkait dengan penipuan.
- Setelah korban mentransfer dana atau gift, pelaku memutus komunikasi dan akses korban hilang.
Saat ini, 6 orang ditetapkan tersangka dari karyawan PT Altair Trans Service. Mereka akan dihadapkan ke pengadilan dan dapat menghadapi pasal tindak pidana pornografi dan penipuan dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 10 tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan agar masyarakat waspada terhadap "love scamming" dan tidak membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada orang yang baru dikenal secara daring.
"Love Scamming" adalah jenis penipuan daring di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban untuk mendapatkan uang atau hadiah berharga. Penyebab utama penipu membuat profil palsu di situs atau aplikasi kencan, atau menghubungi korban lewat media sosial populer seperti Instagram dan Facebook.
Modus dugaan kasus "love scamming" di Sleman DIY adalah sebagai berikut:
- Membuat akun palsu di Instagram atau aplikasi kencan.
- Membangun interaksi intens untuk keterikatan emosional.
- Melanjutkan komunikasi ke WhatsApp agar lebih personal.
- Menawarkan bisnis palsu atau peluang investasi dengan iming-iming keuntungan cepat.
- Meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang terkait dengan penipuan.
- Setelah korban mentransfer dana atau gift, pelaku memutus komunikasi dan akses korban hilang.
Saat ini, 6 orang ditetapkan tersangka dari karyawan PT Altair Trans Service. Mereka akan dihadapkan ke pengadilan dan dapat menghadapi pasal tindak pidana pornografi dan penipuan dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 10 tahun penjara.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan agar masyarakat waspada terhadap "love scamming" dan tidak membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada orang yang baru dikenal secara daring.