"Kekayaan Keluarga sebagai Sumber Kekuasaan: Apa yang Terjadi di Balik Tolakan Presiden Prabowo terhadap Pajak Keluarga"
Pemerintah Indonesia, khususnya Menkeu (Menteri Keuangan), telah mengeluarkan kebijakan baru yang menolak aplikasi sistem pajak keluarga (Family Office) di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Keanekaragaman ekonomi dan struktur kekayaan masyarakat Indonesia menjadi topik perdebatan dalam konteks ini.
Menurut sumber-sumber dekat pemerintah, pengelolaan kekayaan keluarga di Indonesia terus berkompleksitas. Banyak keluarga kaya yang telah menggunakan sistem konvensional untuk mengelola kekayaannya, yaitu dengan cara menyisihkan dana sebagai bentuk "donasi" kepada fondasi atau lembaga amil. Namun, pemerintah ingin meningkatkan transparansi dan pengelolaan kekayaan yang lebih efisien.
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan pada beberapa kali menyebutkan bahwa sistem Family Office akan memberikan manfaat bagi negara dalam bentuk pajak. Ia menekankan bahwa tidak ada keluarga kaya di Indonesia yang tidak memiliki tanggung jawab kepada negara.
Namun, pernyataan Menteri Keuangan tidak disambut dengan gembira oleh para aktivis hukum dan ahli hukum. Mereka menganggap kebijakan ini adalah tindak lanjut dari pola "tender loving care" yang telah dilakukan pemerintah Prabowo Subianto, yaitu memprioritaskan kesejahteraan keluarga kaya di atas kebutuhan rakyat umum.
Mereka juga menilai bahwa sistem Family Office dapat menjadi alat untuk mengontrol dan memanfaatkan kekayaan yang ada di Indonesia. "Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga menambah kekuasaan keluarga kaya di tangan pemerintah," kata seorang aktivis hukum.
Pada akhirnya, kebijakan ini masih perlu dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan dan pemerintah. Namun, para ahli hukum dan aktivis yang mendukung hak-hak keluarga kaya mengharapkan transparansi dan pengelolaan kekayaan yang lebih baik di masa depan.
Pemerintah Indonesia, khususnya Menkeu (Menteri Keuangan), telah mengeluarkan kebijakan baru yang menolak aplikasi sistem pajak keluarga (Family Office) di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Keanekaragaman ekonomi dan struktur kekayaan masyarakat Indonesia menjadi topik perdebatan dalam konteks ini.
Menurut sumber-sumber dekat pemerintah, pengelolaan kekayaan keluarga di Indonesia terus berkompleksitas. Banyak keluarga kaya yang telah menggunakan sistem konvensional untuk mengelola kekayaannya, yaitu dengan cara menyisihkan dana sebagai bentuk "donasi" kepada fondasi atau lembaga amil. Namun, pemerintah ingin meningkatkan transparansi dan pengelolaan kekayaan yang lebih efisien.
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan pada beberapa kali menyebutkan bahwa sistem Family Office akan memberikan manfaat bagi negara dalam bentuk pajak. Ia menekankan bahwa tidak ada keluarga kaya di Indonesia yang tidak memiliki tanggung jawab kepada negara.
Namun, pernyataan Menteri Keuangan tidak disambut dengan gembira oleh para aktivis hukum dan ahli hukum. Mereka menganggap kebijakan ini adalah tindak lanjut dari pola "tender loving care" yang telah dilakukan pemerintah Prabowo Subianto, yaitu memprioritaskan kesejahteraan keluarga kaya di atas kebutuhan rakyat umum.
Mereka juga menilai bahwa sistem Family Office dapat menjadi alat untuk mengontrol dan memanfaatkan kekayaan yang ada di Indonesia. "Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga menambah kekuasaan keluarga kaya di tangan pemerintah," kata seorang aktivis hukum.
Pada akhirnya, kebijakan ini masih perlu dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan dan pemerintah. Namun, para ahli hukum dan aktivis yang mendukung hak-hak keluarga kaya mengharapkan transparansi dan pengelolaan kekayaan yang lebih baik di masa depan.