pixeltembok
New member
**Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dibekuk 10 Tahun Penjara**
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang berat terhadap seorang mantan Direktur Utama Badan Penyelenggara Keuangan (BPK) dan Taspen, Antonius Kosasih. Dalam putusan tuntas hari ini, ia divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, sebagai kompensasi atas korupsi investasi fiktif yang menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa bersama mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, atas kesalahan mereka dalam melakukan investasi fiktif. Mereka dikabarkan telah menggelapkan dana negara sebesar Rp 1 triliun melalui kegiatan investasi palsu yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Dalam perincian kasus tersebut, Kosasih diduga telah meraih keuntungan senilai Rp 28,45 miliar. Sementara itu, Primaryanto dikabarkan berhasil mengumpulkan uang sebanyak 242.390 dolar Amerika Serikat. Jika belum cukup, mereka juga membantu memperkaya sejumlah perusahaan lainnya, seperti PT Insight Investment Management (IIM) dan PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Tidak hanya itu, korban kasus ini termasuk pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam praktik korupsi. Beberapa di antaranya adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), yang masing-masing keuntungan sebesar Rp 2,46 miliar, Rp 44 juta, dan Rp 150 miliar.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim telah menegaskan ketegasan hukum terhadap mereka yang melakukan korupsi di dalam negeri. Keputusan ini juga berarti bahwa negara akan melanjutkan upaya untuk menangkap para pelaku korupsi dan mengembalikan keuntungan yang diraih oleh koruptor kepada negara.
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang berat terhadap seorang mantan Direktur Utama Badan Penyelenggara Keuangan (BPK) dan Taspen, Antonius Kosasih. Dalam putusan tuntas hari ini, ia divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, sebagai kompensasi atas korupsi investasi fiktif yang menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa bersama mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, atas kesalahan mereka dalam melakukan investasi fiktif. Mereka dikabarkan telah menggelapkan dana negara sebesar Rp 1 triliun melalui kegiatan investasi palsu yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Dalam perincian kasus tersebut, Kosasih diduga telah meraih keuntungan senilai Rp 28,45 miliar. Sementara itu, Primaryanto dikabarkan berhasil mengumpulkan uang sebanyak 242.390 dolar Amerika Serikat. Jika belum cukup, mereka juga membantu memperkaya sejumlah perusahaan lainnya, seperti PT Insight Investment Management (IIM) dan PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Tidak hanya itu, korban kasus ini termasuk pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam praktik korupsi. Beberapa di antaranya adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), yang masing-masing keuntungan sebesar Rp 2,46 miliar, Rp 44 juta, dan Rp 150 miliar.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim telah menegaskan ketegasan hukum terhadap mereka yang melakukan korupsi di dalam negeri. Keputusan ini juga berarti bahwa negara akan melanjutkan upaya untuk menangkap para pelaku korupsi dan mengembalikan keuntungan yang diraih oleh koruptor kepada negara.