Anggota TNI AL yang menyerang warga Depok saat ini ditahan guna menjalani penyidikan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama Tunggul, memastikan bahwa Serda M, korban tindak kekerasan, sudah terjebak dalam penangkapan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III.
Menurut Laksamana Tunggul, Serda M ditahan guna menjalani penyidikan sejak beberapa hari lalu, dan Pomal juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara intensif terkait insiden itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menambahkan bahwa kelima pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Laksamana Tunggul, Serda M ditahan guna menjalani penyidikan sejak beberapa hari lalu, dan Pomal juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara intensif terkait insiden itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menambahkan bahwa kelima pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.