Serda M, anggota TNI AL yang menyerang dua orang pemuda di Depok, Jawa Barat hingga tewas. Saat ini, Serda M sedang ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III untuk menjalani penyidikan.
Menurut Kadispenal, Laksamana Pertama Tunggul, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap Serda M guna proses penyidikan dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang mengetahui insiden tersebut. Salah satunya korban yang mengalami penganiayaan adalah Saudara DN.
Tersangka ini melakukan aksi penganiayaan karena menduga dua orang korban tengah melakukan transaksi narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui Serda M melakukan aksi penganiayaan menggunakan selang yang merupakan miliknya sendiri.
Dalam insiden ini, lima orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka selain Serda M. Tersangka-tersangkanya melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan membantu Tersangka ML dalam melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama.
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kadispenal, Laksamana Pertama Tunggul, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap Serda M guna proses penyidikan dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang mengetahui insiden tersebut. Salah satunya korban yang mengalami penganiayaan adalah Saudara DN.
Tersangka ini melakukan aksi penganiayaan karena menduga dua orang korban tengah melakukan transaksi narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui Serda M melakukan aksi penganiayaan menggunakan selang yang merupakan miliknya sendiri.
Dalam insiden ini, lima orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka selain Serda M. Tersangka-tersangkanya melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan membantu Tersangka ML dalam melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama.
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.