Brigadir IR Jadi Tersangka Curi Uang ATM, Polisi Belum Menemukan Dia
Polres Tanjungbalai telah menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka kasus pencurian uang dari kartu anjunanja tunai mandiri (ATM). Ia menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Ia ditemukan menjadi buronan karena masih belum ditemukan di Polres Tanjungbalai, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober 2025. Brigadir IR tidak pernah menjalani penahanan, bahkan setelah dihadapkan ke dalam sel.
Menurut Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan, Brigadir IR meminta pin ATM AA dan memberikannya kepada AA. Kemudian, Brigadir IR menarik uang dengan total Rp6.400.000 sebanyak tiga kali. Setelah diperiksa lagi, AA kembali dimasukkan ke dalam sel.
Setelah diperiksa AA melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungbalai dan penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya menetapkan Brigadir IR menjadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan. Dia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Polisi masih berupaya melacak keberadaan Brigadir IR untuk menghukumnya sesuai dengan hukum.
Polres Tanjungbalai telah menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka kasus pencurian uang dari kartu anjunanja tunai mandiri (ATM). Ia menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Ia ditemukan menjadi buronan karena masih belum ditemukan di Polres Tanjungbalai, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober 2025. Brigadir IR tidak pernah menjalani penahanan, bahkan setelah dihadapkan ke dalam sel.
Menurut Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan, Brigadir IR meminta pin ATM AA dan memberikannya kepada AA. Kemudian, Brigadir IR menarik uang dengan total Rp6.400.000 sebanyak tiga kali. Setelah diperiksa lagi, AA kembali dimasukkan ke dalam sel.
Setelah diperiksa AA melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungbalai dan penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya menetapkan Brigadir IR menjadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan. Dia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Polisi masih berupaya melacak keberadaan Brigadir IR untuk menghukumnya sesuai dengan hukum.