Rancangan Undang-Undang AS untuk Aneksasi Greenland, Sebuah Upaya Mengamankan Kawasan Arktik?
Randy Fine, seorang anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik, telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk mencaplok wilayah Greenland dan menjadikannya sebagai bagian dari wilayah Amerika Serikat. Dengan demikian, presiden AS akan mendapatkan kuasa lebih untuk melakukan operasi aneksasi di kawasan tersebut.
RUU yang dibuat Randy Fine ini bertajuk "Greenland Annexation and Statehood Act" dan berisi sarana yang diperlukan untuk membawa Greenland ke dalam wilayah AS. Menurut Fine, RUU ini merupakan upaya untuk mengamankan wilayah Arktik serta melawan ancaman Tiongkok dan Rusia yang telah membuat pangkalan militer di perairan Greenland.
"Greenland buka pos terluar yang bisa kita abaikan, ini adalah aset keamanan nasional yang penting. Siapa pun yang mengontrol Greenland akan mengontrol jalur pelayaran utama Arktik dan arsitektur keamanan yang melindungi Amerika Serikat," kata Fine dalam keterangan resminya.
Dalam RUU tersebut, presiden AS akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan negosiasi dengan Kerajaan Denmark untuk menganeksasi atau memperoleh Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat. Jika berhasil mencaplok Greenland, RUU itu menginstruksikan presiden untuk membuat laporan kepada Kongres, memuat apa saja "perubahan hukum federal" yang diperlukan untuk menjadikan Greenland "sebagai sebuah negara bagian".
Selain itu, jika kemudian berhasil mendapatkan Greenland, maka kawasan itu akan mengadopsi "konstitusi yang menurut Kongres berbentuk republik dan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat".
Randy Fine, seorang anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik, telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk mencaplok wilayah Greenland dan menjadikannya sebagai bagian dari wilayah Amerika Serikat. Dengan demikian, presiden AS akan mendapatkan kuasa lebih untuk melakukan operasi aneksasi di kawasan tersebut.
RUU yang dibuat Randy Fine ini bertajuk "Greenland Annexation and Statehood Act" dan berisi sarana yang diperlukan untuk membawa Greenland ke dalam wilayah AS. Menurut Fine, RUU ini merupakan upaya untuk mengamankan wilayah Arktik serta melawan ancaman Tiongkok dan Rusia yang telah membuat pangkalan militer di perairan Greenland.
"Greenland buka pos terluar yang bisa kita abaikan, ini adalah aset keamanan nasional yang penting. Siapa pun yang mengontrol Greenland akan mengontrol jalur pelayaran utama Arktik dan arsitektur keamanan yang melindungi Amerika Serikat," kata Fine dalam keterangan resminya.
Dalam RUU tersebut, presiden AS akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan negosiasi dengan Kerajaan Denmark untuk menganeksasi atau memperoleh Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat. Jika berhasil mencaplok Greenland, RUU itu menginstruksikan presiden untuk membuat laporan kepada Kongres, memuat apa saja "perubahan hukum federal" yang diperlukan untuk menjadikan Greenland "sebagai sebuah negara bagian".
Selain itu, jika kemudian berhasil mendapatkan Greenland, maka kawasan itu akan mengadopsi "konstitusi yang menurut Kongres berbentuk republik dan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat".