Terangkatnya Haji dan Umrah, Jadi Tersangka Penipuan! Pernahkah kamu mengalami kesulitan saat memilih biro perjalanan haji atau umrah? Salah satu korban penipuannya punya pengalaman serupa. Seorang anggota DPRD Gorontalo duga dipimpin perusahaan penyelenggara haji dan umrah, di mana korban terlapor berinisial M dari Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo.
Bisnis tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah. Namun, pengusaha berinisial M menggunakan visa kerja untuk melakukan bisnis tersebut. Korban dari perusahaan ini sangat bervariasi, mulai dari Sulawesi Utara, Tengah, Selatan, dan Maluku Utara, dengan jumlah korban mencapai 62 orang.
Di antaranya, ada 44 orang yang dinyatakan tidak bisa berangkat, 9 orang hanya sampai di Dubai, 38 orang sampai di Jedah, dan 16 orang berhasil melaksanakan haji. Jumlah kerugian dari korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan tiap korban membayarkan uang mulai dari Rp150 juta hingga Rp170 juta.
Terakhir, pengusaha berinisial M dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Ia diberi ancaman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Saat ini, pengusaha tersebut sudah dipenjarakan, tetapi masih ada perencanaan untuk menambahkan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Bisnis tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah. Namun, pengusaha berinisial M menggunakan visa kerja untuk melakukan bisnis tersebut. Korban dari perusahaan ini sangat bervariasi, mulai dari Sulawesi Utara, Tengah, Selatan, dan Maluku Utara, dengan jumlah korban mencapai 62 orang.
Di antaranya, ada 44 orang yang dinyatakan tidak bisa berangkat, 9 orang hanya sampai di Dubai, 38 orang sampai di Jedah, dan 16 orang berhasil melaksanakan haji. Jumlah kerugian dari korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan tiap korban membayarkan uang mulai dari Rp150 juta hingga Rp170 juta.
Terakhir, pengusaha berinisial M dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Ia diberi ancaman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Saat ini, pengusaha tersebut sudah dipenjarakan, tetapi masih ada perencanaan untuk menambahkan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.