Mengundang Marah di Ruang Rapat, Anggota DPR Semprot Kapolres Sleman karena Tidak Paham Hukum Baru. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, anggota komisi tersebut, Safaruddin dari Fraksi PDIP, menyerang keras kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, kemarin mendadak menguji pemahaman Edy sebagai Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Edy tampak terbata-bata saat ditanya mengenai nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku.
"Siap, sudah baca, Bapak," jawab Edy, tetapi Safaruddin langsung menguji lagi pemahaman Kapolres Sleman. "KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?"
Safaruddin kemudian menyemprot "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres," tegas Safaruddin.
Menurut Safaruddin, Kapolres Sleman Edy tidak memahami isi KUHP baru, khususnya Pasal 34 terkait pembelaan diri. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapat dipidana.
"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain. Kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain," bacanya Safaruddin.
Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
"Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak," tanya Safaruddin.
Safaruddin menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Ia menyatakan bahwa kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum agar tidak salah menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
"Jadi, itu bukan tidak seimbang. Memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil, Pak, yang mengejar pelaku curas. Bagaimana? Bapak bilang tidak seimbang," cecarnya Safaruddin.
Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, kemarin mendadak menguji pemahaman Edy sebagai Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Edy tampak terbata-bata saat ditanya mengenai nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku.
"Siap, sudah baca, Bapak," jawab Edy, tetapi Safaruddin langsung menguji lagi pemahaman Kapolres Sleman. "KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?"
Safaruddin kemudian menyemprot "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres," tegas Safaruddin.
Menurut Safaruddin, Kapolres Sleman Edy tidak memahami isi KUHP baru, khususnya Pasal 34 terkait pembelaan diri. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapat dipidana.
"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain. Kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain," bacanya Safaruddin.
Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
"Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak," tanya Safaruddin.
Safaruddin menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Ia menyatakan bahwa kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum agar tidak salah menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
"Jadi, itu bukan tidak seimbang. Memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil, Pak, yang mengejar pelaku curas. Bagaimana? Bapak bilang tidak seimbang," cecarnya Safaruddin.