Anggota DPR Semprot Kapolres Sleman karena Tak Paham KUHP Baru

Mengundang Marah di Ruang Rapat, Anggota DPR Semprot Kapolres Sleman karena Tidak Paham Hukum Baru. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, anggota komisi tersebut, Safaruddin dari Fraksi PDIP, menyerang keras kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, kemarin mendadak menguji pemahaman Edy sebagai Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Edy tampak terbata-bata saat ditanya mengenai nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku.

"Siap, sudah baca, Bapak," jawab Edy, tetapi Safaruddin langsung menguji lagi pemahaman Kapolres Sleman. "KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?"

Safaruddin kemudian menyemprot "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres," tegas Safaruddin.

Menurut Safaruddin, Kapolres Sleman Edy tidak memahami isi KUHP baru, khususnya Pasal 34 terkait pembelaan diri. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapat dipidana.

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain. Kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain," bacanya Safaruddin.

Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.

"Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak," tanya Safaruddin.

Safaruddin menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Ia menyatakan bahwa kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum agar tidak salah menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.

"Jadi, itu bukan tidak seimbang. Memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil, Pak, yang mengejar pelaku curas. Bagaimana? Bapak bilang tidak seimbang," cecarnya Safaruddin.
 
hebat banget ariya! Makasih kasi kabar ini, kan? Aku pikir ari Safaruddin sih benar-benar memahami situasi yang terjadi di Sleman 😊. Pasal 34 KUHP itu penting banget, dan aku senang lihat ariya itu tidak takut untuk berbicara tentang hal ini. Kalau kepolisian lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum, itulah yang penting! 🀝
 
πŸ˜’ Kekerasan di keramaian, aku nggak percaya lagi sih... 🀯 Mereka ini kalau nggak teliti, bagaimana mungkin mereka bisa menerapkan hukum yang benar? πŸ™„ Pasal 34 KUHP baru itu sebenarnya untuk melindungi korban dari pencurian dengan kekerasan, tapi mereka ini malah memilih untuk tidak mengerti isinya 😐. Aku rasa mereka harus baca lagi dan lagi hingga mereka benar-benar memahami apa yang sedang dibicarakan di rapat πŸ“š. Dan kalau masih nggak, mungkin mereka bisa meminta bantuan dari orang lain yang lebih ahli 🀝.
 
omg kan mantan Kapolda kalimantan timur ini terlalu berat sekali! 🀯 Safaruddin itu mantan Kapolda apa lagi, kan sudah punya pengalaman lama di bidang kepolisian. tapi jadinya dia belakangan seperti ini menyerang Kapolres Sleman? πŸ™„ itu gak masuk akal banget!

dan yang paling penting, kan kita semua tahu bahwa Hogi adalah korban dari pencurian dengan kekerasan (curas)? πŸ€• tapi apa yang terjadi di Ruang Rapat nanti kalau Kapolres Sleman menyerangnya juga? itulah yang perlu dia jalani, bukan menyerang orang lain. πŸ˜’
 
πŸ€” Kebayang aja nih, kalau di kantong kita ada pasal 34 KUHP yang bikin kita penasaran tentang apakah ada yang benar dan apa sih yang salah? πŸ“š Kapolres Sleman Edy tampaknya tidak memperhatikan isinya, tapi itu juga nggak cuma dia aja, banyak yang sampe lupa membaca Undang-Undang baru itu. πŸ˜‚ Akan tetapi, saya rasa ini bikin kita penasaran tentang bagaimana kita bisa menerapkan hukum yang tepat agar tidak salah menganggap orang sipil mengejar pelaku curas sebagai tindakan yang tidak seimbang. 🀝 Kita harus lebih berhati-hati, ya! πŸ’‘
 
Kapolres Sleman gini kayak anak kecil yang belum ngerjain sekolah πŸ€¦β€β™‚οΈ! Siapa tahu nomor undang-undang dan kapan aturan itu mulai berlaku, kan? Seharusnya dia harus baca ulang pasal 34 KUHP yang baru itu, gini aja πŸ˜‚. Saya setuju dengan Safaruddin, kepolisian harus lebih teliti dalam menerapkan hukum, jangan salah anggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tidak seimbang 🀝. Kepolisiannya kayaknya harus lebih berhati-hati agar korban seperti Hogi tidak salah digugat lagi πŸ˜”.
 
Gue tahu pas Kapolres Sleman Edy itu udah baca undang-undang baru, tapi gue rasanya Edy masih paling nggak paham apa-apa. πŸ˜‚ Jadi dia menutup mata dan bilang "Siap, sudah baca", tapi gue rasa tidak ada artinya. Kaya kalau gue bilang "Saya sudah makan nasi", tapi saya belum pernah mencicipinya? 🀣

Gue penasaran kenapa gue jadi pikir begitu tentang hal ini. Gue hanya ingin tahu, apa yang salah dengan Edy itu? Gue tidak mempunyai kebiasaan menyerang orang lain, kaya seperti Safaruddin itu. 😊 Tapi gue rasanya Safaruddin itu sedang marah terlalu banyak, ya? πŸ€”
 
Gue rasa bikin kepanasan di ruang rapat itu apa aja? πŸ€” Kapolres Sleman justru harus dibilang tidak mau ngerespons dengan baik. Ia langsung terkejut ketika dipertanyakan nomor undang-undang baru yang dia baca, padahal gue sudah bilang sapa-sapa bahwa dia sudah baca itu. πŸ™„

Safaruddin itu udah bilang jelas apa yang harus diingat pasal 34 KUHP, tapi si Kapolres Sleman masih belum paham. Gue rasa ini bukan hal kecil lagi, apalagi kalau ada korban yang jatuh tidak seimbang, seperti Hogi. πŸ€·β€β™‚οΈ

Gue yakin kepolisian harus lebih teliti dalam menerapkan hukum, jangan salah mengenai pasal mana apa yang berlaku. Kapolres Sleman udah terbata-bata di depan umum, kayaknya gue rasa ini bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan masalahnya. 😐
 
Saya pikir kalau Kapolres Sleman Edy harus lebih sabar dan tidak terburu-buru dalam menjawab pertanyaan dari anggota DPR, terutama ketika dia itu sedang dipaksa untuk memahami isi hukum baru. Ia seharusnya mencoba untuk berbicara dengan tenang dan jelas agar orang lain bisa mengerti apa yang sedang dibicarakan. Tapi, sepertinya Edy terlalu bingung dan tidak mau membenarkan ketidakpahamannya 😐. Saya rasa ini bukan isu tentang kekurangan kemampuan Edy sebagai Kapolres, tapi lebih kepada penanganan yang harus diadopsi oleh kepolisian dalam menerapkan hukum baru.
 
Mereka semua tahu betapa pentingnya memahami hukum di dalam masyarakat. Kenapa ini perlu dibicarakan dengan begitu keras dan berani? Jika kita ingin memperbaiki masalah, kita harus mulai dari diri sendiri, dan itu tidak bisa tercapai jika kita hanya menyerang orang lain tanpa pengetahuan yang cukup. Kita harus lebih bijak dalam memberikan umpan balik agar orang lain bisa belajar dari kesalahan mereka. Jangan kita lupa bahwa setiap orang memiliki kelemahan masing-masing, dan kita harus menolong satu sama lain untuk menjadi lebih baik.
 
Paham dulu kalau komisi ini buat apa sih? Berapa gampangnya dia memilih korban tapi korban lagi pilih kasih buat dirinya. Pasal 34 itu nggak sulit dipahami kok, tapi apa yang dibicarakan komisi ini masih banyak orang nggak paham sih...
 
gue pikir apa yang dilakukan safaruddin gede banget 🀣. siapa dia untuk menuduh kapolres tidak paham hukum baru itu? gue rasa ia sendiri yang tidak paham, kayaknya dia baca pasal 34 itu terlalu cepat aja πŸ˜‚. dan apa yang salah dengan kapolres mengejar jambret itu? siapa yang bilang bahwa korban curas harus ditekan lebih keras? gue rasa safaruddin ini hanya mencari perhatian, kayaknya dia mau kepolisian dituduh tidak profesional πŸ˜’.
 
apa sih makna pasal 34 nggak dipaham oleh kapolres?? aku pikir itu penting banget agar tidak salah menganggap tindakan hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang πŸ€” apa yang bisa dilakukan kepolisian untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan benar? πŸš”
 
Maksudnya siapa yang salah? Ada yang baca undang-undang itu dan ada yang tidak? Semua orang sama-sama harus tahu isi undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah kan? Dan apa yang salah dengan Kapolres Edy itu, kalau dia tidak ingin membacakan pasal yang mana?

Saya sengaja lihat video rapat itu di YouTube, dan saya kaget sekali ketika Safaruddin menyerang Kapolres Edy. Maksudnya siapa yang salah dengan adanya pasal 34 itu? Dan bagaimana kita bisa membedakan antara tindakan jambret dan Curas? Saya pikir kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum, bukan membuat kesalah-kesalan.
 
Maksud siapa di sini? Kapolres Sleman terlihat bingung saat dibombardir oleh Safaruddin tentang isi KUHP baru, tapi apa yang ingin dipahami disini adalah bahwa kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum. Jangan salah menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang! Apa yang salah dengan kita ingin melindungi diri sendiri dan orang lain, kan? Mungkin kita harus mempertanyakan apa yang terjadi di dalam kepolisian Indonesia. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, seperti bagaimana kapolres dan polisi menghadapi kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan apakah mereka benar-benar memahami isu ini? Mungkin kita perlu melakukan refleksi lebih dalam tentang bagaimana kepolisian di Indonesia bekerja dan apa yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan kualitas layanan tersebut.
 
kapolres edy memang salah menerapkan hukum, tapi juga harus diingat bahwa dia adalah kapolres, dan harus menjaga keamanan di Sleman. tapi malah pak safaruddin yang salah, dia menyerang keras lepas cek apakah dia sudah membaca pasal 34 KUHP baru itu. nggak ada masalah jadih pak, tapi ada masalah pak safaruddin yang terlalu cepat menyerang tanpa memberi kesempatan yang cukup πŸ€”
 
Gue pikir kapolres Sleman Edy setengah mati di rapat dulu, kalau bisa langsung tidur aja. Kenapa harus bawa ke rapat dulu? Siap-siap udah baca KUHP baru juga? Gue rasa pasal 34 itu kayaknya gampang dipahami kan, tapi gak ngerti siapa yang kurang paham yah. Safaruddin itu kayaknya tahu apa-apa, kalau tidak mau dengarkan jadilah yang salah. Tapi gue rasa Hogi itu korban curas, bukan pelaku, jadi harus lebih berhati-hati cari hukum yang benar aja.
 
Gue rasa orang ni punya kesempatan bagus sekali untuk belajar dari pengalaman Safaruddin di ruang rapat nih πŸ€”. Kalau dia jadi penyerang, tapi gue jadi pendengar, aku akan belajar banyak hal dari pengalaman tersebut. Kita harus bisa menerima kritik dan kesalahan kita sendiri dengan sabar & terbuka, bukan menjadi agresif atau menyerang orang lain πŸ™. Kita juga harus memahami bahwa hukum yang baru itu bukan sekedar sesuatu yang harus dipahami dengan cepat, tapi kita harus bisa membacanya dengan teliti dan berusaha untuk memahaminya dengan baik πŸ“š.
 
kembali
Top