KPK Panggilan Rajiv, Anggota DPR NasDem Absen
Panggilan KPU hari ini terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipihaknya. Namun, anggota Fraksi NasDem di DPR RI, Rajiv, absen dari pemanggilan tersebut.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, hari ini tadi pengawasan tidak menemukan adanya Rajiv. "Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya kepada wartawan Senin (27/10/2025).
Saat diperiksa lagi, Budi menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rajiv. "Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata dia.
Rajiv dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Mereka merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi.
Menurut juru bicara KPK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pada 2020, 2021, dan 2022, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari Bank Indonesia dan 18 sampai 24 kegiatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Panggilan KPU hari ini terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipihaknya. Namun, anggota Fraksi NasDem di DPR RI, Rajiv, absen dari pemanggilan tersebut.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, hari ini tadi pengawasan tidak menemukan adanya Rajiv. "Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya kepada wartawan Senin (27/10/2025).
Saat diperiksa lagi, Budi menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rajiv. "Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata dia.
Rajiv dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Mereka merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi.
Menurut juru bicara KPK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pada 2020, 2021, dan 2022, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari Bank Indonesia dan 18 sampai 24 kegiatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).